Setelah Disahkan, Wawako Tinjau Kesiapan Pelaksanaannya Perda Adminduk

Wawako di Kecamatan Lubuk BajaBATAM – Gagasan untuk menyusun suatu sistem administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk merealisasikannya secara terpadu. Sistem administrasi kependudukan yang merupakan dambaan masyarakat sejak lama itupun saat ini sudah memili payung hukum tetap dalam bentuk Peraturan Daerah yang akan mengatur tata cara, mekanisme serta sanksi bagi pihak-pihak yang lali dalam memenuhi kewajibannya baik penyedia layanan maupun masyarakat yang akan dilayani.

Wakil Walikota Batam, Ria Saptarika, satu hari setelah pengesahan tersebut langsung melakukan kunjungan ke Kecamatan Lubuk Baja pada Kamis (6/07), dalam rangka meninjau kesiapan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Lubuk Baja sebagai salah satu percontohan dari 12 kecamatan yang ada di Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Ria menemukan adanya kekurangan fasilitas pendukung yang sangt terkait dengan proses input dan proses awal pencetakan dokumen kependudukan tersebut seperti sarana komputer dan printer yang masih terbatas untuk menginput data dari warga. Perharinya ada 70 sampai dengan 100 orang warga yang melakukan pembuatan KTP termasuk yang mengajukan permohonan KTP perpanjangan. Menurut Ria secara sistematis dan prosedur Kecamatan Lubuk Baja sudah memenuhi standar percontohan, katanya optimis.

Camat Lubuk Baja Dece Awida Ria, menyampaikan sesuai dengan aturan yang ada  pembuatan KTP baru dikenakan biaya Rp 10 ribu sedangkan perpanjangan tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis. Pengurusan KK baik baru maupun perpanjangan dikenakan biaya Rp 5 ribu. Bagi pendatang diharuskan membawa surat pindah dari daerah asal, kemudian diserahkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Capil Batam, disertai surat dari RT, RW, Kelurahan dan baru membuat KTP di Kecamatan, tambah Camat yang sebelumnya bertugas di Nongsa tersebut.

Ditetapkannya Kecamatan Lubuk Baja sebagai salah satu kecamatan percontohan dimaksudkan untuk memacu dan mengarahkan pola pelayanan dan mekanisme serta standar pelayanan minimal yang ada menjadi sebuah acuan dalam pemberian layanan sejenis khususnya penerapan KTP SIAK menuju tertib penyelenggaraan administrasi di Batam.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, menambahkan bahwa kebijakan penyelenggaraan administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen setiap Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk.

Selain itu, hal yang tidak kalah penting juga untuk memberikan memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk dan menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.

Hal tersebut diupayakan dalam mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu serta menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Foto lainnya:

IMG_7615

(humas_crew/ttn&nn)

1 Response for “Setelah Disahkan, Wawako Tinjau Kesiapan Pelaksanaannya Perda Adminduk”

  1. sulman says:

    selamat siang pak.. mohon bantuannya.. KK saya sudah 2 bulan belum selesai juga.. padahal berdasarkan peda yang baru..ini sudah melewati batas.. mohon tanggapannya.
    ini saya lampirkan data saya :

    No. Registrasi: 212009303

    No. Tanggal Jam Status Keterangan
    1. 17-06-2009 13:34:31 001 – Belum diproses
    2. 17-06-2009 13:34:32 002 – Dientri
    3. 22-06-2009 08:26:29 003 – Dicetak
    4. 07-07-2009 14:13:11 006 – Diterima Disduk, belum diproses.
    5. 16-07-2009 14:36:23 007 – Selesai di Disduk, belum diambil Kecamatan

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -