- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Walikota Minta Tindak Tegas Perusahaan Pereklamasi
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Walikota Batam meminta tim 9 tindak tegas perusahaan yang melakukan reklamasi khususnya bagi perusahaan yang mengabaikan perintah penghentian kegiatan reklamasi. Hal ini disampaikan Walikota kepada tim 9 saat rapat di Kantor Walikota Batam, Senin (25/7).
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan ada empat perusahaan yang akan dipidana karena teruskan reklamasi meski sudah ada larangan. Sementara sebelas perusahaan lain yang juga diverifikasi hanya mendapat sanksi administrasi dan perdata.
"Pak Wali minta ada skala prioritas untuk hukuman pidana. Empat perusahaan akan diarahkan ke penegak hukum. Secepatnya kita akan koordinasi dengan Polresta Barelang dan Ditkrimsus Polda Kepri," kata Dendi.
Ia mengatakan, tiga dari empat perusahaan itu melakukan pelanggaran berat terkait kerusakan lingkungan laut, serta mereklamasi tanpa izin. Sementara satu lainnya telah merusak hutan lindung.
Dua kegiatan reklamasi berlokasi di Bengkong, satu di Pulau Janda Berhias, dan satu di Batam Centre. Perusahaan yang melakukan penimbunan di Batam Centre, juga melakukan kesalahan karena mengeruk tanah dari kawasan DAM Baloi.
"Untuk tanah timbun dilarang menggunakan tanah timbun darat, harus dengan pasir laut, untuk reklamasi," kata dia.
Menurut Dendi, perizinan reklamasi akan dibuka kembali setelah bulan Agustus mendatang. Tepatnya setelah proses verifikasi kegiatan reklamasi yang berjalan saat ini dirampungkan tim 9.