Walikota Minta Tindak Tegas Perusahaan Pereklamasi

By Kartika Pada : 26 Jul 2016, 10:32:21 WIB, - Kategori : Kabar BatamWalikota Minta Tindak Tegas Perusahaan Pereklamasi

Media Center Batam - Walikota Batam meminta tim 9 tindak tegas perusahaan yang melakukan reklamasi khususnya bagi perusahaan yang mengabaikan perintah penghentian kegiatan reklamasi. Hal ini disampaikan Walikota kepada tim 9 saat rapat di Kantor Walikota Batam, Senin (25/7).

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan ada empat perusahaan yang akan dipidana karena teruskan reklamasi meski sudah ada larangan. Sementara sebelas perusahaan lain yang juga diverifikasi hanya mendapat sanksi administrasi dan perdata.

"Pak Wali minta ada skala prioritas untuk hukuman pidana. Empat perusahaan akan diarahkan ke penegak hukum. Secepatnya kita akan koordinasi dengan Polresta Barelang dan Ditkrimsus Polda Kepri," kata Dendi.

Ia mengatakan, tiga dari empat perusahaan itu melakukan pelanggaran berat terkait kerusakan lingkungan laut, serta mereklamasi tanpa izin. Sementara satu lainnya telah merusak hutan lindung.

Dua kegiatan reklamasi berlokasi di Bengkong, satu di Pulau Janda Berhias, dan satu di Batam Centre. Perusahaan yang melakukan penimbunan di Batam Centre, juga melakukan kesalahan karena mengeruk tanah dari kawasan DAM Baloi.

"Untuk tanah timbun dilarang menggunakan tanah timbun darat, harus dengan pasir laut, untuk reklamasi," kata dia.

Menurut Dendi, perizinan reklamasi akan dibuka kembali setelah bulan Agustus mendatang. Tepatnya setelah proses verifikasi kegiatan reklamasi yang berjalan saat ini dirampungkan tim 9.