- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Wawako Khawatir Pencari Suaka Menjadi TKA Ilegal
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad khawatir keberadaan pengungsi atau pencari suaka di Batam akan menimbulkan efek negatif. Salah satu kekhawatirannya yaitu bila mereka pada akhirnya menjadi tenaga kerja ilegal di Batm.
Hal ini disampaikan Amsakar saat kunjungan kerja Panja Tenaga Kerja Asing Komisi IX DPR RI di Graha Kepri, Batam, akhir pekan lalu.
"Saat ini di Batam terdapat 281 orang pengungsi. Keberadaan mereka di sini sudah masuk tahun ke lima," kata Amsakar.
Para pencari suaka ini ditampung International Organization for Migrant di sebuah hotel kawasan Baloi, Kecamatan Lubukbaja. Selain di hotel tersebut, masih ada yang tinggal di taman kota kawasan Batam Centre. Lokasinya berada di tengah kantor-kantor pemerintahan, seperti Kantor Walikota, Kantor DPRD, Imigrasi, Pengadilan, Kejaksaan Negeri, dan sebagainya.
"Trennya jadi seperti gampang, masuk Batam nanti diurus IOM. Ada 68 orang yang tidak tertampung lagi, tidak terbiayai lagi oleh IOM. Sekarang mereka di taman kota kami," kata dia.
Amsakar mengatakan Pemerintah Kota Batam akan segera mengirimkan surat ke Kementerian Luar Negeri untuk bertanya bagaimana cara mengatasi masalah ini. Karena ia khawatir bila dibiarkan lebih lama lagi, para pencari suaka ini akan mulai mencari pekerjaan di Batam.
"Ini saya pikir tidak lama lagi akan jadi TKA ilegal," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Ohan Suryana mengatakan pengungsi ini merupakan masalah nasional yang tersebar di daerah. Secara nasional terdapat sekira 13 ribu pencari suaka di Indonesia. Di Kepri, jumlahnya mencapai 920an.
"Di UU Keimigrasian tidak diatur tentang pengungsi ilegal ini. Semua diperlakukan sebagai imigran ilegal. Tapi kebijakan pemerintah kita, tidak memulangkan secara paksa. Mereka tidak bisa dipulangkan paksa karena negara mereka sedang konflik. Memang kita dapat bantuan dari IOM dan UNHCR. Kita memang tidak keluarkan anggaran, tapi terancam masalah sosial yang bisa picu konflik," terang Ohan.
Ketua tim dari Panja Tenaga Kerja Asing, Ermalena meminta pemerintah daerah membuat masukan tertulis tentang masalah-masalah yang dihadapi tersebut.
"Ini menjadi catatan kami. Kami berharap ada masukan tertulis. Termasuk tentang pengungsi. Memang memprihatinkan tapi kalau sudah lama, dipertanyakan juga," ujarnya.