Wakil Walikota Sidak LKS di Sekolah Negeri

By Kartika 25 Jul 2016, 08:43:54 WIBKabar Batam

Wakil Walikota Sidak LKS di Sekolah Negeri

Keterangan Gambar : Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad


Media Center Batam - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad melakukan pengecekan tentang berita adanya sekolah yang mewajibkan siswa beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Pengecekan dilakukan karena telah ada larangan sekolah gunakan LKS dalam proses belajar mengajarnya.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

"Perintahnya itu LKS tidak diperbolehkan. Makanya saya perlu tahu sebenarnya ada kontrak seperti apa antara sekolah dan distributor sehingga penerbit berani kirim ke sini. Kalau guru-guru di sekolah memang tidak diperbolehkan jual buku," kata Amsakar saat inspeksi mendadak di SDN 006 Batam Kota, Jumat (22/7).

Menurutnya perintah ini dilaksanakan Pemerintah Kota Batam sebagai bentuk tindaklanjut dari ketentuan yang diterbitkan pemerintah pusat. Dan tidak ada alasan bagi sekolah untuk belum mengetahui aturan tersebut.

"Karena sudah ada Permendikbud yang melarang peredaran buku itu, dan instruksi langsung dari Mendikbud bahwa buku-buku LKS ini tidak diperbolehkan lagi, maka saya sampaikan ke sekolah juga supaya tidak didistribusikan lagi," tambahnya.

Ia menegaskan bila masih ada sekolah yang menjual LKS kepada siswa, maka kepala sekolah bisa diberhentikan dari jabatannya.

Amsakar akui dengan tidak diperbolehkannya penggunaan LKS ini, akan ada pengaruh terhadap sistem belajar mengajar. Untuk itu, ia berharap guru bisa lebih kreatif dalam membuat inovasi pembelajaran bagi siswa. Sehingga tidak lagi tergantung pada keberadaan lembar kerja siswa.

"Saya ingin kita ini memiliki kepekaan, sensitivitas terhadap masalah yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment