Pemprov Kepri Kembalikan Usulan UMK Batam

By Kartika 22 Nov 2016, 10:08:42 WIBKabar Batam

Pemprov Kepri Kembalikan Usulan UMK Batam

Keterangan Gambar : Walikota Batam, Muhammad Rudi


Media Center Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengembalikan usulan Upah Minimum Kota (UMK) yang diajukan Pemerintah Kota Batam. Meski belum menerima secara resmi, pengembalian usulan ini sudah diketahui Walikota Batam, Muhammad Rudi.

"Iya dikembalikan. Tadi Kadisnaker bilang," kata Rudi menjelaskan pengembalian usulan UMK ini ia ketahui dari laporan Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui sambungan telepon.

Pemko Batam pekan lalu menyerahkan usulan angka UMK ke Pemprov Kepri. Usulannya berisikan dua versi angka. Yakni Rp 3.241.125 versi penghitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Dan angka usulan serikat pekerja serikat buruh sebesar Rp 3.498.118.

Rudi mengatakan dalam pembahasan UMK ini Pemko Batam hanya sebagai pengusul, bukan pengambil keputusan.

"Jadi sifatnya kami meneruskan saja," kata dia.

Selain soal UMK dua angka, usulan juga dikembalikan karena Pemprov minta dilengkapi dengan angka upah minimum sektoral (UMS).

Di lain kesempatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan pengembalian UMK disebabkan Batam mengirim dua versi angka.

Tagor mengatakan Pemko Batam seharusnya mengikuti aturan pemerintah. Yaitu mengusulkan UMK berdasarkan hasil penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi seperti yang diatur dalam PP 78/2015.

"Batam selalu mengusulkan dua versi UMK.‎ Nanti kami tidak terima usulan dua versi UMK. Kalau ada dua versi usulan, akan kami kembalikan," ujarnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment