- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemko Serahkan Inventaris P3D ke Pemprov
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Penyerahan wewenang enam bidang kerja dari Pemerintah Kota Batam ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai berlaku 1 Oktober lalu. Adapun keenamnya yakni pengelolaan pendidikan menengah, pengawasan tenaga kerja, kelautan, kehutanan, energi sumber daya mineral, dan penyelesaian sengketa konsumen.
Pengalihan kewenangan ini sesuai aturan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya telah menginventarisasi personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) untuk diserahkan pada Pemprov Kepri. Contohnya yakni jumlah SMA dan SMK negeri yang pengelolaannya diserahkan ke provinsi.
"Ada 22 SMA dan tujuh SMK yang diserahkan. Kami masukkan Rp 82 miliar anggarannya, itu untuk gaji dan tunjangan guru saja," ujarnya beberapa waktu lalu.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menambahkan untuk bidang kelautan, perubahan kewenangan tampak dari titik pengelolaan. Sebelumnya, Pemko dapat mengelola laut pada titik 0-4 mil, dan Pemprov 4-12 mil. Sedangkan di aturan baru ini, Pemprov mengelola 0-12 mil.
Melalui pemberlakuan undang-undang tersebut, pemerintah daerah diminta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Yakni dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan peran masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, Madian mengatakan pengalihan kewenangan itu tidak terlalu berpengaruh bagi BPSK. Karena perubahannya hanya pada penganggaran.
"Selama ini anggaran dari Pemko. Nanti Provinsi yang menganggarkan. Kita sudah ajukan contoh penganggarannya ke Pemprov," kata dia.