Laporan Keuangan Pemko Batam Kembali WTP

By Kartika 09 Jun 2016, 14:28:09 WIBKabar Batam

Laporan Keuangan Pemko Batam Kembali WTP

Keterangan Gambar : Penyerahan laporan hasil pemeriksaan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Isman Rudi dan diterima Walikota Batam, Muhammad Rudi


Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun 2015. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Kepri di Batam Centre, Kamis (9/6).
LHP BPK diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Isman Rudi dan diterima Walikota Batam, Muhammad Rudi. Menurut Rudi, ini keempat kalinya Pemko Batam mendapat opini WTP dari BPK.
Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan predikat WTP ini merupakan barometer keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Dan hendaknya opini WTP yang diraih ini menjadi titik awal dalam menyusun dan mengelola keuangan daerah yang benar.
"Hal ini tidak terlepas dari upaya dan kerjasama semua pihak baik eksekutif, legislatif maupun seluruh elemen masyarakat Kota Batam sehingga predikat WTP ini dapat diraih," kata Rudi.
Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Isman Rudi mengatakan pemeriksaan keuangan daerah merupakan tugas pokok BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2006.
"Penyerahan laporan hasil pemeriksaan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan APBD oleh Pemerintah Daerah, dan tertuang pada Paket Undang-undang Keuangan Negara," ujarnya.
Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan pendapat opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK mengimbau pemerintah daerah untuk mempertahankan dan memperhatikan masalah umum yang dapat mempengaruhi opini. Selain itu juga agar segera menjawab secara tertulis tanggapan atau jawaban atas LHP yang diberikan, paling lambat 60 hari setelah penyerahan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment