Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Laporan Keuangan Pemko Batam Kembali WTP
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media
Center Batam - Pemerintah Kota Batam kembali mendapat predikat Wajar
Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan
keuangan tahun 2015. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan
dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Kepri di Batam Centre, Kamis
(9/6).
LHP
BPK diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Isman Rudi dan
diterima Walikota Batam, Muhammad Rudi. Menurut Rudi, ini keempat
kalinya Pemko Batam mendapat opini WTP dari BPK.
Walikota
Batam, Muhammad Rudi mengatakan predikat WTP ini merupakan barometer
keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Dan
hendaknya opini WTP yang diraih ini menjadi titik awal dalam menyusun
dan mengelola keuangan daerah yang benar.
"Hal
ini tidak terlepas dari upaya dan kerjasama semua pihak baik
eksekutif, legislatif maupun seluruh elemen masyarakat Kota Batam
sehingga predikat WTP ini dapat diraih," kata Rudi.
Kepala
BPK RI Perwakilan Kepri, Isman Rudi mengatakan pemeriksaan keuangan
daerah merupakan tugas pokok BPK sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang nomor 15 tahun 2006.
"Penyerahan
laporan hasil pemeriksaan merupakan wujud transparansi dan
akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan APBD oleh Pemerintah
Daerah, dan tertuang pada Paket Undang-undang Keuangan Negara,"
ujarnya.
Pemeriksaan
bertujuan untuk memberikan pendapat opini atas kewajaran informasi
keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan pada
kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan,
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas
sistem pengendalian intern.
BPK
mengimbau pemerintah daerah untuk mempertahankan dan memperhatikan
masalah umum yang dapat mempengaruhi opini. Selain itu juga agar
segera menjawab secara tertulis tanggapan atau jawaban atas LHP yang
diberikan, paling lambat 60 hari setelah penyerahan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments