- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
BPM Siap Layangkan SP2 ke Pemilik Videotron
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam, Gustian Riau menegaskan bahwa videotron yang ada di Batam seluruhnya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Seluruh videotron di Batam belum ada IMB dan tidak membayar pajak ke Pemko Batam,” kata Gustian, Rabu (8/6).
Pemerintah, kata Gustian, sudah mengirimkan surat kepada pemilik videotron agar diurus izin-izinnya. Namun sampai saat ini teguran tersebut tidak diindahkan pemilik videotron.
“BPM sudah kirim SP pertama seminggu lalu. Dan sekarang sudah mau masuk ke SP 2 karena batas waktunya adalah tujuh hari,” ujarnya.
Menurut Gustian, selain masalah perizinan, titik-titik berdirinya videotron saat ini juga dinilai belum tentu memenuhi syarat. Bahkan ada yang melanggar Peraturan Walikota tentang reklame.
Seperti di Simpang Kabil atau di depan Kepri Mall. Videotron ini dibangun di median jalan, yang jelas-jelas telah dilarang dalam Perwako tersebut.
“Yang kedua itu, di Martabak Har (Nagoya). Karena digantung begitu saja. Di mana estetikanya. Dan titik-titik lainnya yang ada sekarang ini juga belum tentu layak,” kata Gustian.
Ia mengatakan pada dasarnya Pemko Batam bukan menolak adanya videotron di Batam. Karena sangat mendukung pembangunan Batam sebagai kota yang modern. Namun dalam pembangunannya harus melalui kajian dan dilengkapi izin-izin.
“Mereka wajib hukumnya mengurus IMB,” tegas Gustian.