Karantina Ikan Batam Lepasliarkan 23 Ribu Benih Lobster

By Kartika 07 Jun 2016, 14:20:57 WIBKabar Batam

Karantina Ikan Batam Lepasliarkan 23 Ribu Benih Lobster

Keterangan Gambar : Kepala Stasiun Karantina Ikan, Ashari Syarief menunjukkan benih lobster hasil tangkapan petugas di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (6/6)


Media Center Batam - Stasiun Karantina Ikan Kelas I Batam lepasliarkan 23 ribu ekor benih lobster. Pelepasan benih berumur dua minggu tersebut dilaksanakan di kawasan Pulau Selayar, Selasa (7/6).
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Ashari Syarief mengatakan benih yang dilepasliarkan merupakan hasil tangkapan petugas di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (6/6).
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Ashari Syarief mengatakan kerugian negara yang diselamatkan dari penangkapan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,15 miliar. Dengan perkiraan harga Rp 50 ribu per ekor untuk benih berukuran 2 cm dengan berat 0,18 gram tersebut.
"Benih-benih ini dibawa menggunakan empat buah koper yang di-wrapping. Koper tersebut atas nama Dani Kurnia, penumpang Citilink asal Surabaya," kata Ashari.
Adapun kronologisnya yaitu pada 6 Juni 2016 pukul 08.20, petugas karantina ikan di Bandara Hang Nadim melakukan pengawasan di terminal kedatangan. Pada saat itu petugas mencurigai adanya koper yang di-wrapping namun tidak kunjung diambil pemiliknya.
Karena itu, petugas karantina melakukan koordinasi dengan petugas maskapai penerbangan untuk pengamanan barang dari conveyor. Setelah dilakukan pemindaian di mesin X-ray, hasilnya ditemukan bahwa di dalam koper terdapat plastik-plastik yang berisi air dan diduga ada benis lobster di dalamnya.
"Setelah ditunggu 1,5 jam, tak juga ada yang mengambil. Mungkin karena mereka melihat ada teman kita yang pakai baju karantina," ujarnya.
Tindakan selanjutnya yaitu media pembawa kemudian dibawa ke Stasiun Karantina Ikan di Batam Centre. Dan dari hasil penghitungan dengan sistem sampling, dalam tiap kantong plastik tersebut berisi sekira 250 ekor benih lobster.
Stasiun Karantina Ikan Batam juga kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai di Surabaya. Dan pemeriksaan selanjutnya sudah didalami melalui rekaman CCTV.
Ashari mengatakan dari kejadian ini tampak bahwa modus penyelundupan lobster sudah mulai berubah. Tidak lagi dikirimkan melalui kargo pesawat, tapi sudah masuk ke bagasi penumpang.
Menurut Ashari, benih-benih lobster ini kemungkinan akan dikirim secara ilegal ke Vietnam melalui Singapura. Dan di Vietnam dibesarkan sampai ukuran konsumsi. Karena Vietnam selama ini dikenal sebagai penghasil lobster terbesar di dunia, meskipun benihnya berasal dari Indonesia.
"Sesuai perintah Menteri, ini harus dibudidayakan di Indonesia, demi menjaga keberlangsungan ketersediaan lobster di Indonesia. Supaya anak-anak kita nantinya tetap tahu wujud lobster dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga terjangkau," ujarnya.
Ia mengatakan untuk pelepasliaran ini, pihak karantina sudah mencari lokasi yang sesuai dengan asal usul lobster. Berdasarkan pemetaan, wilayah di sekitar Surabaya yang banyak produksi lobster di alamnya adalah Mataram.
"Kondisi perairan di Mataram itu karang berpasir, di sini kita cari yang sama. Sebelum dilepas kita sudah lakukan treatment terlebih dulu, dengan menambah oksigen di air dan disimpan di tempat teduh," terangnya.
Atas upaya penyelundupan lobster tersebut, pemilik koper atas nama Dani Kurnia dinyatakan telah melakukan pelanggaran pidana. Aturan yang dilanggar yaitu Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dan Permen KP nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment