Tim 9 Siapkan Tiga Rekomendasi Terkait Reklamasi

By Taslimahudin 07 Jun 2016, 08:20:31 WIBKabar Batam

Tim 9 Siapkan Tiga Rekomendasi Terkait Reklamasi

Keterangan Gambar : Proses pemasangan PPNS line pada Alat Berat Proyek Reklamasi yang ditertibkan beberapa waktu lalu


Media center Batam - Tim sembilan Pemko Batam yang dibentuk April lalu telah bekerja keras dalam mengevaluasi segala aktifitas reklamasi di Kota Batam. Dengan masa kerja tiga bulan yang diberikan tim diketuai Agussahiman itu akan memberikan tiga rekomendasi ke Walikota Batam.

Anggota tim sembilan Dendi N Purnomo mengatakan, setelah diterbitkan surat penghentian kegiatan reklamasi 16 Mei lalu, tim sembilan langsung melakukan segala aktifitas yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Kegiatan evaluasi reklamasi ada 14 titik yang terdiri dari 1.245 hektar. Dari ini memang banyak temuan yang masuk dalam dampak penting cakupan luas. Belum lagi yang mengenai objek vital nasional,”ujar Dendi akhir pekan lalu.

Dendi  yang  juga Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam ini menjelaskan, secara umum kegiatan reklamasi ini tidak memiliki izin sesuai yang diamanatkan dalam regulasi. Umumnya mereka hanya memegang izin pematangan lahan dari BP Batam.

“Memang ada dua kegiatan yang memiliki izin dari kementerian. Tapi sudah kadaluarsa. Ada juga dari kegiatan ini tidak mengindahkan aspek Amdalnya,”ujarnya.

Tim ini akan bekerja selama tiga bulan. Dimasa itu, segala aktifitas reklamasi pantai di Batam dihentikan. Kerja tim pada bulan pertama akan melihat kelengkapan administrasi yang dilakukan oleh pejabat atau pengawas.

“Nanti ini kita lihat, setelahnya kita rekomendasikan diberikan sangsi administratifkah, pidana atau perdata,”tambahnya.

Kedua, pihaknya juga meminta pelaku reklamasi untuk melakukan atau mengurus izin baru sehingga semua penyelenggaraan reklamasi resmi. Kemudian, syarat perizinan baru harus mengacu pada regulasi baru bisa diproses lebih lanjut.

“Kita juga meminta kepada BP Batam dalam tiga bulan tidak memberikan izin pemtangan lahan di perairan laut untuk kepentingan reklamasi,” katanya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment