Rapat Dewan Kawasan Bahas Pengalihan Aset dan Peleburan PTSP

By Kartika 06 Jun 2016, 09:16:47 WIBKabar Batam

Rapat Dewan Kawasan Bahas Pengalihan Aset dan Peleburan PTSP

Keterangan Gambar : Walikota Batam HM. Rudi


Media Center Batam - Aset-aset besar di Kota Batam akan diserahkan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Ini merupakan salah satu hasil rapat Dewan Kawasan di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (2/6), seperti yang disampaikan anggota DK, Muhammad Rudi.
Walikota Batam ini mengatakan setidaknya ada tujuh aset yang akan dialihkan dari BP ke Pemko Batam. Seperti Kantor Walikota, Kantor DPRD, Pasar Induk, Masjid Raya Batam Centre, Masjid Agung Batuaji, Masjid Baiturrahman Sekupang, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Telagapunggur.
"Biar kita bisa optimal mengurusnya. Dan nanti biar tidak melanggar aturan lagi," kata Rudi.
Menurutnya selama ini Pemko Batam pernah mendapat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyebabnya karena membangun dan mengucurkan anggaran di atas lahan yang bukan milik Pemko Batam.
Poin lain yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah peleburan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) antara BP dan Pemko Batam. Nantinya segala perizinan akan berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.
Rudi mengatakan pemerintah pusat menganggap perizinan di Batam selama ini tidak efektif. Karena harus melalui dua lembaga yakni Pemko dan BP Batam. Sehingga pelimpahan ke BKPM ini dianggap sebagai pilihan yang paling mungkin untuk memudahkan pelayanan perizinan.
"Kami tadi minta agar transparan. Dibuat payung hukumnya, bisa Keppres atau lainnya, biar bisa diikuti semua," ujarnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment