Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Rapat Dewan Kawasan Bahas Pengalihan Aset dan Peleburan PTSP
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media
Center Batam - Aset-aset besar di Kota Batam akan diserahkan dari
Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Ini
merupakan salah satu hasil rapat Dewan Kawasan di Kantor Kemenko
Perekonomian, Kamis (2/6), seperti yang disampaikan anggota DK,
Muhammad Rudi.
Walikota
Batam ini mengatakan setidaknya ada tujuh aset yang akan dialihkan
dari BP ke Pemko Batam. Seperti Kantor Walikota, Kantor DPRD, Pasar
Induk, Masjid Raya Batam Centre, Masjid Agung Batuaji, Masjid
Baiturrahman Sekupang, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah
Telagapunggur.
"Biar
kita bisa optimal mengurusnya. Dan nanti biar tidak melanggar aturan
lagi," kata Rudi.
Menurutnya
selama ini Pemko Batam pernah mendapat peringatan dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyebabnya karena membangun dan
mengucurkan anggaran di atas lahan yang bukan milik Pemko Batam.
Poin
lain yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah peleburan pelayanan
terpadu satu pintu (PTSP) antara BP dan Pemko Batam. Nantinya segala
perizinan akan berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) pusat.
Rudi
mengatakan pemerintah pusat menganggap perizinan di Batam selama ini
tidak efektif. Karena harus melalui dua lembaga yakni Pemko dan BP
Batam. Sehingga pelimpahan ke BKPM ini dianggap sebagai pilihan yang
paling mungkin untuk memudahkan pelayanan perizinan.
"Kami
tadi minta agar transparan. Dibuat payung hukumnya, bisa Keppres atau
lainnya, biar bisa diikuti semua," ujarnya.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments