Rapat Dewan Kawasan Bahas Pengalihan Aset dan Peleburan PTSP
By Kartika Pada : 06 Jun 2016, 09:16:47 WIB, - Kategori : Kabar BatamMedia
Center Batam - Aset-aset besar di Kota Batam akan diserahkan dari
Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Ini
merupakan salah satu hasil rapat Dewan Kawasan di Kantor Kemenko
Perekonomian, Kamis (2/6), seperti yang disampaikan anggota DK,
Muhammad Rudi.
Walikota
Batam ini mengatakan setidaknya ada tujuh aset yang akan dialihkan
dari BP ke Pemko Batam. Seperti Kantor Walikota, Kantor DPRD, Pasar
Induk, Masjid Raya Batam Centre, Masjid Agung Batuaji, Masjid
Baiturrahman Sekupang, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah
Telagapunggur.
"Biar
kita bisa optimal mengurusnya. Dan nanti biar tidak melanggar aturan
lagi," kata Rudi.
Menurutnya
selama ini Pemko Batam pernah mendapat peringatan dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyebabnya karena membangun dan
mengucurkan anggaran di atas lahan yang bukan milik Pemko Batam.
Poin
lain yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah peleburan pelayanan
terpadu satu pintu (PTSP) antara BP dan Pemko Batam. Nantinya segala
perizinan akan berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) pusat.
Rudi
mengatakan pemerintah pusat menganggap perizinan di Batam selama ini
tidak efektif. Karena harus melalui dua lembaga yakni Pemko dan BP
Batam. Sehingga pelimpahan ke BKPM ini dianggap sebagai pilihan yang
paling mungkin untuk memudahkan pelayanan perizinan.
"Kami
tadi minta agar transparan. Dibuat payung hukumnya, bisa Keppres atau
lainnya, biar bisa diikuti semua," ujarnya.