Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
10 Pelanggar Perda Kebersihan Telah Disidang
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam
mulai menerapkan denda bagi pelaku tindak pidana ringan bidang kebersihan.
Hingga akhir Mei 2016, telah dilakukan dua kali sidang dengan 10 warga
pelanggar Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sidang pertama dilaksanakan 13 Mei dengan dua pelaku
pelanggaran, Badrun dan Willy Iskandar. Lokasinya yakni di Ruko Tri Puri Batuaji dan Ruko Fanindo depan
bengkel.
Bentuk pelanggarannya yaitu melakukan larangan pada pasal 64
ayat (1) huruf e. Bunyinya yakni dilarang membakar sampah yang dihasilkan rumah
tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Kemudian
di huruf f yang berisi larangan membakar sampah selain yang dihasilkan rumah
tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
"Akibat melakukan larangan tersebut, keduanya dikenai denda
Rp 100 ribu," kata Kepala Bagian Humas Setdako Batam, Ardiwinata.
Sidang kedua dilaksanakan dua pekan setelahnya, yaitu 27 Mei
2016. Sebanyak delapan pelaku pelanggaran Perda disidang dengan berbagai bentuk
kesalahan. Sehingga besaran denda pun bermacam-macam, dengan nominal terendah
Rp 200 ribu.
Pada sidang kedua ini, pelanggaran terbanyak didapati tim di
depan perumahan Tiban Housing Kecamatan Sekupang. Selebihnya di hutan lindung
depan waduk Sei Ladi Sekupang, Perumahan Mega Legenda Batam Centre, dan Komplek
MCP Industri Batuampar. Selain itu juga di lokasi pedagang kaki lima Jalan Yos
Sudarso.
"Pelanggaran-pelanggaran ini ditemukan saat penjaringan
oleh Tim Yustisi yang dibentuk melalui SK Walikota. Dalam memantau kebersihan,
tim dilengkapi peralatan seperti kacamata perekam," kata Ardi.
Ia mengatakan denda yang terkumpul dari kegiatan yustisi
kebersihan ini akan masuk ke kas daerah. Jadi masyarakat tak perlu khawatir
uang tersebut masuk ke pribadi petugas.
Pemerintah berharap dengan sanksi yang sudah mulai berjalan ini,
kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan bisa terus meningkat.
"Semoga menjadi efek jera. Sehingga masyarakat tidak
sembarang buang sampah lagi," ujarnya.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments