10 Pelanggar Perda Kebersihan Telah Disidang

By Kartika Pada : 06 Jun 2016, 14:19:00 WIB, - Kategori : Kabar Batam10 Pelanggar Perda Kebersihan Telah Disidang

Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan denda bagi pelaku tindak pidana ringan bidang kebersihan. Hingga akhir Mei 2016, telah dilakukan dua kali sidang dengan 10 warga pelanggar Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
 
Sidang pertama dilaksanakan 13 Mei dengan dua pelaku pelanggaran, Badrun dan Willy Iskandar. Lokasinya yakni di  Ruko Tri Puri Batuaji dan Ruko Fanindo depan bengkel.
 
Bentuk pelanggarannya yaitu melakukan larangan pada pasal 64 ayat (1) huruf e. Bunyinya yakni dilarang membakar sampah yang dihasilkan rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Kemudian di huruf f yang berisi larangan membakar sampah selain yang dihasilkan rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
 
"Akibat melakukan larangan tersebut, keduanya dikenai denda Rp 100 ribu," kata Kepala Bagian Humas Setdako Batam, Ardiwinata.
 
Sidang kedua dilaksanakan dua pekan setelahnya, yaitu 27 Mei 2016. Sebanyak delapan pelaku pelanggaran Perda disidang dengan berbagai bentuk kesalahan. Sehingga besaran denda pun bermacam-macam, dengan nominal terendah Rp 200 ribu.
 
Pada sidang kedua ini, pelanggaran terbanyak didapati tim di depan perumahan Tiban Housing Kecamatan Sekupang. Selebihnya di hutan lindung depan waduk Sei Ladi Sekupang, Perumahan Mega Legenda Batam Centre, dan Komplek MCP Industri Batuampar. Selain itu juga di lokasi pedagang kaki lima Jalan Yos Sudarso.
 
"Pelanggaran-pelanggaran ini ditemukan saat penjaringan oleh Tim Yustisi yang dibentuk melalui SK Walikota. Dalam memantau kebersihan, tim dilengkapi peralatan seperti kacamata perekam," kata Ardi.
 
Ia mengatakan denda yang terkumpul dari kegiatan yustisi kebersihan ini akan masuk ke kas daerah. Jadi masyarakat tak perlu khawatir uang tersebut masuk ke pribadi petugas.
 
Pemerintah berharap dengan sanksi yang sudah mulai berjalan ini, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan bisa terus meningkat.
 
"Semoga menjadi efek jera. Sehingga masyarakat tidak sembarang buang sampah lagi," ujarnya.