- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Buruh FSPMI Menuntut Kenaikan UMK Rp 650 ribu
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (9/11). Salah satu tuntutannya, meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun depan sebesar Rp 650 ribu dari Rp 2.879.819 saat ini.
Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Suprapto menuturkan, salah satu faktor kenaikan UMK sebesar itu dikarenakan inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Namun angkanya, harus dilihat dengan real di Batam. Tidak bisa mengacu pada dari angka 8,2 persen yang ditetapkan pemerintah.
"UMK di Batam tahun 2017 harus naik Rp 650 ribu. Ini tidak bisa ditawar," ujar Suprapto.
Selain UMK, ia juga meminta pemerintah mengesahakan upah sektoral agar tejadi keadilan dikalangan pekerja. Saat ini, UMK Batam 2017 masih dalam pembahasan di Dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pemerintah dan pengusaha.
Dengan kondisi itu, pihaknya meminta pemerintah mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Pemerintah tak perlu takut kepada pengusaha," ujar Suprapto.
Aksi sendiri berjalan lancar dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Setelah aksi, merekapun bubar dengan tertib.