Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
2x24 Jam OPD Wajib Tindaklanjuti Apekesah
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Dinas Kominfo Kota Batam sosialisasikan Apekesah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Lantai IV Kantor Walikota Batam, Kamis (20/7).
Apekesah merupakan layanan pengaduan berbasis mobile applications dan website. Layanan ini dapat digunakan oleh seluruh masyarakat di wilayah Kota Batam untuk membuat laporan pengaduan.
Alamat situs yang bisa dikunjungi untuk menyampaikan pengaduan adalah apekesah.batam.go.id. Sedangkan versi mobile dapat diunduh di Playstore Android.
Informasi yang disampaikan harus lengkap, memuat lokasi dan tanggal peristiwa, serta deskripsi aduannya. Masyarakat dapat memilih OPD yang dituju untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
"Aduan yang dikirimkan masyarakat akan segera diproses tindaklanjutnya oleh OPD terkait dalam waktu maksimal 2x24 jam," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Batam, Yulidasril.
Semua aduan akan tampil di website Apekesah. Administrator OPD dan pimpinan (Walikota, Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah) dapat menjawab aduan yang diterimanya melalui kolom komentar.
Selain itu masyarakat yang membuat pengaduan dapat merespon kembali jawaban dari Administrator OPD dan melakukan interaksi hingga aduan dianggap selesai. Masyarakat yang telah mendaftarkan diri pada layanan Apekesah juga dapat memberikan pendapat untuk masing-masing aduan dalam kolom komentar.
Jika tidak ada respon baik dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak OPD menerima aduan, layanan Apekesah akan memberikan notifikasi tentang aduan tersebut kepada pimpinan dan Administrator. Apabila status aduan adalah selesai, semua pengguna tidak akan dapat menambahkan tindak lanjut lagi, kecuali memberikan respon dan foto melalui kolom komentar.
"Layanan Apekesah ini gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun. Baik saat mengunduh aplikasi layanan Apekesah, maupun dalam penggunaannya," kata dia.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments