Kaukus Lingkungan Hidup Majelis Alam Sekitar Terbentuk

BATAM- Kaukus Lingkungan Hidup Majelis Alam Sekitar Provinsi Kepri dan Kota Batam terbentuk, Senin (26/7). Pembentukan Kaukus lingkungan Hidup Majelis Alam Sekitar ini ditandai dengan penandatanganan naskah deklarasi kaukus oleh anggota DPRD Batam dan DPRD Provinsi Kepri. Dari DPRD Batam, jumlah anggota legislatif yang menandatangani naskah deklarasi tersebut sebanyak 11 orang. Diantaranya, Surya Sardi, Zaenal Abidin, M Jefry Simanjuntak, Yunus Muda, Sallon Simatupang, Ganda Tiur dan Siti Nurlela. Sementara dari DPRD Provinsi Kepri, yang menandatangani naskah deklarasi diwakili oleh dua orang yakni, Ir Iskandar dan Titin Nurbaini. Seluruh anggota kaukus tersebut juga membaca deklarasi kaukus yang dipimpin oleh Jefry Simanjuntak. Pembentukan Kaukus Lingkungan Hidup Majelis Alam Sekitar disaksikan oleh Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, DR. Henry Bastaman, MES.

Deklarasi yang dibacakan itu menyebutkan bahwa anggota DPRD Batam dan DPRD Kepri berketetapan hati membangun komitmen bersama dalam lingkungan lintas fraksi dan lintas komisi memperjuangkan hak rakyat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kaukus Lingkungan Hidup Alam Sekitar ini, merupakan wahana perjuangan lingkungan hidup, sehingga anggota legislatif sepakat menjalin aliansi strategis dan menghimpun diri dalam Kaukus tersebut. Forum ini juga berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Deklarasi pembentukan Kaukus Lingkungan Hidup Majelis Alam sekitar ini dihadiri oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam, Syamsul Bahrum. Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Zaenal Abidin, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iskandar dan Kepala Bapedal DPRD Provinsi Kepri, Khorudin Jafar. Mereka juga bertindak sebagai narasumber pada acara deklarasi itu. Lebih jelas Henry mengatakan, kaukus lingkungan hidup ini merupakan wahana informal. Pasalnya, pada lembaga legislatif sendiri tidak ada struktur yang mengatur secara khusus tentang lingkungan. Untuk itu, anggota kaukus ini merupakan lintas komisi.
“Perlu satu forum agar DPR melihat masalah lingkungan secara utuh. Di luar negeri, lembaga serupa sudah banyak terbentuk,” katanya.

Sesuai dengan perannya, diharapkan Kaukus Lingkungan Legislatif secara aktif dapat menjalankan fungsi-fungsinya, sebagai komponen politik dengan basis konstituen yang jelas, kaukus lingkungan mampu membangun kesadaran publik akan pentingnya isu-isu pelestarian dan pemeliharaan lingkungan. Karena dengan kewenangan legislasi yang dimiliki, kasukus lingkungan legislatif mampu melakukan lobi-lobi politik yang mempengaruhi kebijakan sensitif lingkungan, menyusun, memformulasi serta merancang strategi kebijakan sensitif lingkungan serta mendorong lahirnya kebijakan sensitif lingkungan.
“Kaukus ini bisa membuat kebijakan seperti mengusulkan Perda,” katanya singkat.
Program kaukus lingkungan hidup legislatif telah dibentuk sejak tahun 2002 silam. Forum-forum peduli lingkungan legislatif atau kaukus lingkungan anggota DPRD telah terbentuk di provinsi, kabupaten dan kota dengan jumlah mencapai 90 dan telah berjalan empat tahun. Pembentukkan kaukus ini difasilitasi oleh Kementrian Negara Lingkungan hidup.(crew_humas/dv)

?

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -