- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Walikota Perjuangkan Rumah di Batam Berstatus Hak Milik
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Walikota Batam, Muhammad Rudi menekankan
bahwa Pemerintah Kota Batam tetap pada permintaan sebelumnya yakni uang wajib
tahunan otorita (UWTO) untuk pemukiman Rp 0.
"Dalam rapat UWTO, yang kita perjuangkan betul itu tentang perumahan. Dan
sampai sekarang kita tetap memperjuangkan agar UWTO pemukiman nol rupiah,"
kata Walikota di ruang kerjanya, Rabu (7/12).
Ia berharap UWTO untuk rumah susun sederhana, dan perumahan kavling siap bangun
(KSB) nilai UWTO-nya Rp 0. Baik untuk baru maupun perpanjangan. Sedangkan rumah
tapak, tarif Rp 0 hanya untuk perpanjangan.
"Kalau perpanjangannya sudah nol, maka yang mau diselesaikan selanjutnya
adalah yang tadinya Hak Guna Bangunan, nantinya bisa menjadi hak milik,"
kata dia.
Selain memperjuangkan pemukiman warga, Pemko Batam juga mengusulkan agar tanah
yang ada bangunan dan kantor milik pemerintahnya dibebaskan juga dari UWTO.
Baik untuk izin baru maupun perpanjangan.
Sebagai informasi, UWTO merupakan uang sewa lahan yang diterapkan di Kota Batam
oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebelumnya bernama Otorita Batam. Sewa tanah
ini dibayarkan di awal saat mendapat alokasi lahan dari BP Batam. Tahap awal
UWTO berlaku 30 tahun, kemudian diperpanjang dengan masa sewa 20 tahun.
Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan tentang tarif badan
layanan umum BP Batam. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan
Kepala BP Batam tentang tarif UWTO. Akibat adanya penolakan dari berbagai pihak
akhirnya kedua aturan tersebut direvisi oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas
Pelabuhan Bebas Batam. Dewan Kawasan ini diketuai Menteri Koordinator
Perekonomian, Darmin Nasution, dengan anggota sebelas orang termasuk di
dalamnya Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Menurut Rudi, rapat Dewan Kawasan juga membahas tentang tarif revisi untuk
kategori selain pemukiman. Perubahan tarif bervariasi dengan nilai kenaikan
paling tinggi 150 persen.
"Kita juga mengusulkan agar nilai di revisinya nanti satu angka saja,
tidak dibuat range. Misal dari Rp 100
ribu sampai Rp 6 juta. Tidak bisa seperti itu, satu angka saja," ujarnya.