- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Tunggu Hasil Kajian Menpan RB, Ranperda PMPT Belum Disahkan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
- Dishub Batam Targetkan Pendapatan Jukir Digaji Bulanan Per Maret0
- Beda 1 Derajat, Kiblat Bergeser 120 KM Dari Ka’bah. Ayo Pastikan, Kemenag Batam Siap Membantu0
- Tari Kreasi Nusantara Meriahkan Malam Tahun Baru Imlek0
- Walikota dan Wakil Walikota Batam daftar BPJS Ketenagakerjaan0
- Capaian Imigrasi Batam di Hari Bhakti ke-670
Media Center Batam - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga (PNPT) Batam hingga kemarin belum disahkan meski pembahasannya sudah selesai. Pansus meminta pengesahan dilakukan setelah kajian yang dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait dualime perizinan di Batam selesai.
"Menpan RB tengah melakukan kajian terkait penyatuan sistem dan pembagian kewenangan BP Batam dan Pemko Batam. Makanya kita minta sebelum disahkan menjadi peraturan daerah, kita tunggu hasil kajian agar nantinya menjadi ranperda yang sempurna," ujar juru bicara Pansus, Riky Indrakari, saat rapat paripurna, Senin (30/1).
Pansus menyerahkan hasil pembahasan ranperda itu ke Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Batam. Menurut Riky, Menpan RB menawarkan beberapa solusi, seperti usulan jangka pendek, dengan menyatukan dua layanan perizinan secara fisik dan operasional di front office.
Sedangkan jangka panjang dengan penyatuan sistem pembagian kewenangan dan kerjasama antara Pemko dan BP Batam.
"Ini dapat diketahui dari konsultasi pansus dengan Menpan RB beberapa waktu lalu," kata Riky.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan, Ranperda PMPT sudah dibahas dan belum diputuskan karena masih menunggu hasil kajian Menpan RB. Menurutnya, Baperda memiliki waktu paling lama 30 hari dan dilaporkan lagi di paripurna pengesahan ranperda PMPT untuk selanjutnya menjadi Peraturan daerah.
Rapat ini sendiri dihadiri Walikota Batam HM Rudi dan disaat bersamaan juga dilakukan pembahasan Ranperda parkir.