Suhartini Harap Kerjasama BP Batam Dalam Pembangunan RPH

By Taslimahudin 04 Feb 2016, 10:29:13 WIBKabar Batam

Suhartini Harap Kerjasama BP Batam Dalam Pembangunan RPH

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Batam, Suhartini


Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam tahun ini mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat untuk membangun Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, rencana itu masih terkendala terkait lahan yang ada.

RPH yang dikelola Pemko Batam sendiri dari awal sudah mulai dibangun secara bertahap sejak 2008. Dari masa itu, lahan yang digunakan merupakan hak BP Batam dan dipinjam pakaikan ke pemerintah daerah. Namun untuk melakukan perpanjangan pemanfaatan lahan, BP Batam meminta biaya penyewaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan. 

"Sekarang kita lihat pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan itu. Dalam ketentuan itu, tidak hanya sewa menyewa saja, boleh kok pinjam pakai atau boleh kerjasama. Kenapa harus sewa menyewa, ada diaturan itu. Dan selama ini pinjam pakai,"kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Batam, Suhartini, Rabu (3/2). 

Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan sewa tersebut bukan masalah angka.  tapi memandang kenapa harus sewa sesama pemerintah. Untuk membangun RPH perlu tanggunjawab bersama. Apalagi sesama instansi pemerintah perlu memikirkan masyarakat secara bersama. Bila tidak teralisasi tahun ini, maka DAK itu akan kembali ke pusat. 

Ia juga membantah bila RPH tersebut selesai maka akan dikomersilkan. Katanya, justru biaya operasional yang dikeluarkan pemerintah akan lebih besar bila dibandingkan dengan retribusi diterima nantinya. 

"Sekarang dianggap komersil, pemotongan sehari berapa. Paling banyak tiga. Retribusi sehari Rp60 ribu kali tiga, Rp180 ribu. Lalu air listrik, cukup gak untuk biaya komersil. Belum lagi perawatan gedung,"katanya. 

Saat ini, tempat pemotongan sementara, lanjutnya di Batam tidak sesuai dengan standar yang ada. banyak persyaratan harus dilalui untuk menjaga kelayakan daging.

"Kita maunya higenis, dan halal secara islam. Daging itu mudah tercemar, kalau sudah tercemar, maka masyarakt juga yang dirugikan,"katanya. 

Untuk diketahui, hak kelola lahan di Pulau Batam berada di tangan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, yang dulu bernama Otorita Batam. Karenanya, untuk membangun sesuatu, pemerintah harus meminta lahan kepada BP Kawasan Batam.
  
Pemkot dan BP Kawasan memiliki tugas dan wewenang masing-masing, jika BP Kawasan dititikberatkan pada bidang investasi, maka Pemkot di bidang pelayanan masyarakat.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment