- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Sekupang Bagi Zona untuk 6 SMP Negeri
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Kecamatan Sekupang menetapkan pembagian zona untuk enam SMP negeri di wilayah tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi, Selasa (8/5). Keenam sekolahnya yaitu SMPN 3, SMPN 20, SMPN 25, SMPN 47, SMPN 56, dan SMPN 57.
"Jadi sudah ada kesepakatan zonasinya. Per kelurahan dan per RW," kata Sekretaris Camat Sekupang, Delferi.
Hasil rapat ini kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk dimasukkan ke sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB dilakukan secara daring atau online.
Delferi menjelaskan dengan sistem ini apabila alamat tempat tinggal di Kartu Keluarga calon siswa tidak pas dengan zona, maka otomatis tertolak oleh sistem. Tapi bila domisili tidak sama dengan alamat KK, maka harus minta surat keterangan domisili dari RT dan RW.
"Kami akan sampaikan ke lurah supaya mengingatkan RT/RW, jangan sembarangan memberi surat keterangan domisili," ujarnya.
Zonasi yang diterapkan di Batam tidak sama persis dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Apabila dibuat sesuai Permendikbud, radius 5 kilometer per sekolah terlalu luas. Maka zonasinya diatur berdasarkan lokasi dan jarak antar sekolah.
Sistem ini, kata Delferi, tetap mengatur pembagian untuk 20 persen warga kurang mampu, 70 persen zonasi, dan sisanya untuk prestasi. Ia mengatakan apabila daya tampung sekolah sudah terpenuhi, maka sistem juga otomatis tertutup. Bagi anak yang tidak tertampung di sekolah negeri, akan diarahkan untuk mendaftar ke sekolah swasta.
Kepala SMPN 3 Batam, Wiwiek Darwiyati mengatakan tahun ini sekolahnya membuka 10 lokal untuk siswa baru. Tiap kelas akan diisi maksimal 32 siswa.
"Untuk SMPN 3, zonasinya itu Kelurahan Sei Harapan, Tanjungpinggir, sebagian Tanjungriau, dan RW di Kelurahan Tiban Baru yang dekat sekolah," kata Wiwiek.
Warga Tanjungriau, sambungnya, sebagian masuk ke SMPN 57 dan sebagian di SMPN 3. Apabila nanti pendaftaran lebihi kuota, maka tetap diurut berdasarkan nilai. Wiwiek mengatakan nilai yang diurut adalah nilai keseluruhan dari hasil ujian nasional dan rapor sekolah.
"Pilihannya tetap satu sekolah. Jadi yang tidak keterima, diarahkan ke swasta," tuturnya.