Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Retribusi IMTA Tetap Ditarik
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tetap ditarik meski pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Justru target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor tersebut meningkat tahun ini, hingga Rp100 miliar.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari mengatakan,
perpanjangan IMTA ini tetap berlaku. Pekerja asing, khususnya dari
negara Asean tetap harus mendapat izin bekerja dan melakukan
perpanjangan setiap tahun.
“Pemerintah kota juga masih bisa memungut retribusi IMTA, sebesar 100 dolar per TKA per bulan,”kata Riki, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, dana IMTA sendiri digunakan untuk meningkatkan
kapasitas tenaga kerja Indonesia. Di APBD 2016, pemerintah kota dan DPRD
juga masih memasukkan pendapatan asli daerah dari dana IMTA yang hampir
menyentuh Rp100 miliar.
“Dananya ada di banyak dinas, untuk pengembangan tenaga kerja
masing-masing sektor, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan
Dinas Tenaga Kerja,”katanya.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul
Wahab Bangkona meminta tenaga kerja di Batam tidak khawatir dengan
kehadiran TKA, karena menurut dia, tidak selamanya keberadaan TKA
merugikan.
“Kami butuh para ahli, untuk mengembangkan industri, sehingga lapangan kerja terbentuk,” kata dia.
TKA juga diperlukan untuk transfer teknologi, demi
pengembangan SDM dalam negeri. Pemerintah perlu membuat regulasi
tersendiri sehingga TKA yang datang membawa manfaat untuk negeri, bukan
sebaliknya.
![Iklan Bawah Detail Berita](foto_iklantengah/45149ppid.jpg)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments