Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Per Februari, Urus e-KTP dan Surat Lainya Selesai di Kantor Camat
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam menargetkan segala urusan administrasi masyarakat cukup selesai di Kantor Camat setempat pada Februari mendatang. Kebijakan ini diyakini dapat meringankan warga dengan memangkas jalur birokrasi.
Seperti diketahui, saat ini untuk mengurus Akta kelahiran, e KTP
dan lainya, warga tidak perlu lagi ke Dinas Kependuduk dan Catatan
Sipil.
Wakil Walikota Batam HM Rudi memastikan akan hal tersebut.
Menurutnya, masyarakat harus diberi kemudahan dalam mengurus sesuatu.
Pelayanan cukup diselesaikan di kantor kecamatan.
“Februari kita launching. Seluruh pelayanan Kota Batam selesai di
Kantor Camat, seperti KTP, akta kelahiran dan lainya. Pelayanan harus
jelas,”tegas Rudi, Jumat (8/1).
Rudi yang baru saja terpilih menjadi Walikota Batam pada Pilkada
lalu juga memastikan pengurusan izin tersebut tidak dikenakan biaya dan
dapat selesai dalam waktu sehari.
“Jangan ada yang mau melalui calo. Kalau melalui calo, tak akan
siap. Kalau mengurus sendiri, langsung selesai satu hari,”ujarnya.
Ia mengakui sudah memerintahkan dinas terkait untuk mempersiapkan
segalanya terkait realisasi kebijakan tersebut. Hal ini harus segera
diterapkan, karena sering kali mendapat kabar adanya praktek percaloan
dalam mengurus KTP atau Akta.
Selain itu, Rudi juga meminta dinas lainya untuk
memangkas dan mengefisienkan segala macam bentuk administrasi. Ia
menyinggung soal persyaratan pengurusan izin di BPM PTSP yang dianggap
ada dua izin yang seharusnya syaratnya dapat digabung.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments