Retribusi IMTA Tetap Ditarik
By Taslimahudin Pada : 10 Jan 2016, 09:52:33 WIB, - Kategori : Kabar Batam
Media Center Batam – Retribusi perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tetap ditarik meski
pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Justru target penerimaan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor tersebut meningkat tahun ini, hingga
Rp100 miliar.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari mengatakan,
perpanjangan IMTA ini tetap berlaku. Pekerja asing, khususnya dari
negara Asean tetap harus mendapat izin bekerja dan melakukan
perpanjangan setiap tahun.
“Pemerintah kota juga masih bisa memungut retribusi IMTA, sebesar 100 dolar per TKA per bulan,”kata Riki, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, dana IMTA sendiri digunakan untuk meningkatkan
kapasitas tenaga kerja Indonesia. Di APBD 2016, pemerintah kota dan DPRD
juga masih memasukkan pendapatan asli daerah dari dana IMTA yang hampir
menyentuh Rp100 miliar.
“Dananya ada di banyak dinas, untuk pengembangan tenaga kerja
masing-masing sektor, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan
Dinas Tenaga Kerja,”katanya.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul
Wahab Bangkona meminta tenaga kerja di Batam tidak khawatir dengan
kehadiran TKA, karena menurut dia, tidak selamanya keberadaan TKA
merugikan.
“Kami butuh para ahli, untuk mengembangkan industri, sehingga lapangan kerja terbentuk,” kata dia.
TKA juga diperlukan untuk transfer teknologi, demi
pengembangan SDM dalam negeri. Pemerintah perlu membuat regulasi
tersendiri sehingga TKA yang datang membawa manfaat untuk negeri, bukan
sebaliknya.