- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemko Jajaki Kerjasama Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam sedang menjajaki kerjasama dengan dua negara Asia, yakni Jepang dan Tiongkok. Selain itu perjanjian kerjasama dengan lima daerah di dalam negeri juga masuk dalam rencana tahun 2018.
"Tahun ini dalam tahap penjajakan, Jepang dan China, serta lima daerah di dalam negeri. Di antaranya terkait pengelolaan sampah dan investasi ketahanan pangan," tutur Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Batam, Rudi Panjaitan dalam sosialisasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah dan instansi terkait di PIH Batam Centre, Kamis (8/3).
Mengenai ketahanan pangan, kata Rudi, kerjasama yang ingin dilakukan lebih kepada pemanfaatan teknologi pertanian. Karena tanah di Kota Batam yang tidak bagus untuk bercocok tanam, maka perlu dibantu dengan teknologi pangan.
"Jadi MoU-nya itu tentang teknologi yang akan dibawa ke sini. Untuk antisipasi kondisi tanah kita," terangnya.
Rudi menjelaskan, sejak awal tahun Pemko Batam sudah menandatangani tiga memorandum of understanding (MoU) dan dua perjanjian kerjasama. Sedangkan di sepanjang 2017 lalu, ada 63 perjanjian kerjasama dan delapan MoU yang Pemko Batam tandatangani.
"Perjanjian kerjasama ini penting, karena ada kebijakan Walikota yang tidak bisa selesai di tangan Pemko Batam, tapi harus ditindaklanjuti melalui MoU dengan pihak lain. Inilah yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan itu tujuan sosialisasi kita hari ini," ujarnya.
Adapun yang menjadi peserta sosialisasi adalah asosiasi usaha, perguruan tinggi, dan pihak lain. Selain itu juga dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Batam yang akan tindaklanjuti perjanjian kerjasama. Contohnya Dinas Lingkungan Hidup yang akan melaksanakan kerjasama pengelolaan persampahan.
"Misal pengelolaan pasar induk. Tidak semuanya tuntas di pemerintah. Harus melalui kerjasama. Semangat ini yang harus digelorakan. Ada spesifikasi bidang yang bisa dikerjasamakan. Itu yang akan dibahas di kegiatan ini," kata Rudi.