- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
RKWB Dukung Percepatan Realisasi KEK
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB) mendukung percepatan transformasi Batam dari free trade zone (FTZ) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketua RKWB, Makmur Ismail mengatakan setelah Batam resmi menjadi KEK, urusan pemukiman akan dipegang oleh Pemerintah Kota Batam, tidak lagi di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Kami ingin pemerintah mempercepat proses KEK ini. Biarlah BP mengurus KEK. Kami mengharapkan desa, pemukiman, diberikan kepada Pemko Batam," kata Makmur di Batam Centre, Selasa (6/3).
Dan masih dengan harapan yang lama diutarakan, masyarakat ingin dapat legalitas terhadap kampung tua. Makmur mengatakan sampai saat ini belum ada jaminan bahwa kampung tua akan dilegalitaskan oleh pemerintah.
Ia mengatakan masyarakat kampung tua sejak dulu ingin mendapat sertifikat lahan. Tapi harapan mereka ini diabaikan hingga kini. Sedangkan warga yang tadinya tinggal di lahan bermasalah justru mendapat pengganti berupa kavling lengkap dengan sertifikatnya.
"Kami sudah surati BPN agar tidak keluarkan HPL di lahan kampung tua. Dan kami imbau BP hentikan pengalokasian lahan di kampung tua. Lahan kampung tua itu 2,5 persen dari luas Batam. Anggaplah itu zakat BP Batam," ujarnya.
Makmur menjelaskan titik kampung tua ditetapkan Walikota Batam pada 23 Maret 2004. Awalnya ada 39 titik baik di pulau utama maupun pulau penyangga. Tapi ada yang sudah hilang karena beralih fungsi jadi DAM. Sehingga jumlah yang masuk dalam penetapan menjadi 34 titik.
Pada 23 Maret 2010 ditandatangani pembuatan tugu kampung tua sebagai penanda. Sejak 2012 juga dilakukan verifikasi oleh tim penyelarasan penyelesaian kampung tua. Tapi hingga sekarang belum seluruhnya terverifikasi.
"Ada tiga kampung tua lagi yang belum mendapat hak sebagai kampung tua. Seranggong, Mentarau, dan Air Raja. Setelah ditinjau tim, ketiga kampung tua ini memang terlupakan, harusnya masuk dalam SK. Jadilah kampung tua ada 37," paparnya.
Adapun syarat untuk ditetapkan menjadi kampung tua yakni telah ada sebelum tahun 1965. Selanjutnya ada tanaman tumbuh hasil pertanian warga. Serta ada pemakaman warga di lingkungan tersebut.
