Sekda Ingatkan Pegawai Lapor SPT Pajak

By Kartika 05 Mar 2018, 20:32:33 WIB

Sekda Ingatkan Pegawai Lapor SPT Pajak

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengingatkan para pegawai untuk laporkan pajak tahunan. Pesan ini disampaikan Jefridin saat menjadi pembina apel gabungan Pegawai Pemerintah Kota Batam di Dataran Engku Putri, Senin (5/3).

"Untuk pegawai, tanpa terkecuali SPT (surat pemberitahuan tahunan) dilaporkan. Paling lambat 31 Maret untuk laporan 2017," kata dia.

Sedangkan kepada pegawai yang memiliki jabatan termasuk bendahara, diminta untuk segera selesaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Kewajiban pejabat sesuai aturan perundang-undangan ini Walikota Batam minta untuk diselesaikan sebelum tenggat waktu 31 Maret.

"Sesuai edaran KPK dilaporkan paling lambat 31 Maret untuk setahun ke belakang. Untuk Bapak Ibu yang belum, mohon segera digesa," ujarnya menyampaikan pesan Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengingatkan jajaran staf di bawahnya terkait dua hal tersebut. Sedangkan kepada pegawai yang berhadapan langsung dengan masyarakat seperti lurah, camat, diminta untuk terus tingkatkan pelayanan. Sebagai bentuk hadirnga negara di tengah masyarakat.

"Dengarkan informasi dari berbagai media. Kalau ada info, segera tindaklanjuti. Contoh soal sampah, KTP. Tolong diperhatikan, sehingga info negatif tidak terdengar lagi oleh kita," pesannya.

Selain itu, kepada OPD yang mendapat dana alokasi khusus (DAK), ia minta untuk segera proses pelaksanaan kegiatannya. Karena DAK punya jadwal tersendiri yang harus dipatuhi.

"Ketika terlambat melaksanakan maka dikenakan sanksi. OPD yang tangani DAK, segera dilaksanakan," pungkas Jefridin.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment