Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Kwartal I 2017, BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Cairkan Klaim Rp 101 Miliar
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya telah membayar total Rp 101.753.619.163,96 klaim sepanjang Januari-April 2017. Klaim tersebut untuk pembayaran 12.819 kasus.
Rinciannya yaitu Rp 94.146.893.168,67 untuk 11.660 klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Rp 6.227.239.155,29 untuk 1.020 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Rp 1.303.800.000,00 untuk 66 Jaminan Kematian (JKM), dan Rp 75.686.840,00 untuk 73 Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Achmad Fatoni mengatakan sampai periode 2016, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya telah membayar total Rp 331,94 miliar untuk 43.956 klaim jaminan. Dengan rincian Rp 18,64 miliar untuk 3.151 kasus JKK, Rp 310,11 miliar untuk 40.941 JHT, Rp 3,05 miliar untuk 132 kasus JKM, dan Rp 140 juta untuk 176 JP.
"Banyak manfaat yang bisa didapat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini. Maka kami menghimbau kepada tenaga kerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena risiko dapat terjadi kapan saja dan di mana saja," kata Toni melalui rilisnya.
Pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ini selalu disampaikan kepada para peserta yang mengajukan klaim. Edukasi dilakukan melalui kegiatan Sapa Pagi.
Penjelasan yang disampaikan antara lain mengenai peralihan kepesertaan dari Penerima Upah (PU) menjadi Bukan Penerima Upah (BPU). Menurut Toni, peserta PU yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan dan sudah mencairkan JHT-nya bisa mendaftar kembali menjadi peserta sektor BPU.
Peserta ex-JHT yang ingin daftar ke program BPU cukup membayar Rp 16.800 per bulan. Manfaat yang didapat antara lain JKK dan JKM berupa biaya pengobatan dan santunan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments