- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
KPPU Beri Daftar Perusahaan "Nakal" ke ULP
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta Unit Layanan Pengadaan di pemerintah untuk tidak memakai perusahaan yang belum lakukan kewajiban atas putusan pengadilan persaingan usaha. Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar mengatakan ada delapan perusahaan yang putusannya sudah inkracht di Mahkamah Agung, namun belum membayar denda.
"Kita akan sampaikan ke Pokja, PT-PT ini sudah inkracht tapi tidak lakukan kewajiban. Kita minta ke ULP agar jadi catatan ketika mereka ikut tender lagi. Karena sampai sekarang kita lihat mereka masih beraktivitas di lelang tender," kata Lukman dalam Forum Jurnalis Kilas Balik Persaingan Usaha 2017 di Hotel Sahid Batam Centre, Kamis (14/12).
Perusahaan yang dimaksud yaitu PT Zasiro Bastara total denda Rp 946 juta, PT Mitra Riau Perkasa Lestari Rp 105 juta, PT Maju Bersama Jaya Rp 1,7 miliar, PT Aditya Kontraktor Rp 386 juta, PT Patens Agriutama Rp 96 juta, PT Alam Beringin Mas Rp 1,9 miliar, PT Sumber Kualastabas Rp 638 juta, dan PT Asa Kaya Mulia Rp 608 juta. Tiga perusahaan terakhir sudah membayar masing-masing Rp 20 juta, Rp 10 juta, dan Rp 10 juta. Sedangkan selebihnya belum membayar denda sama sekali.
"Ini kita publikasikan supaya jadi acuan Pokja. Mungkin perusahaan juga jadi malu dan akhirnya membayar denda. Karena kita tidak punya kewenangan untuk memaksa itu," ujarnya.
Lukman mengatakan putusan inkracht tersebut untuk perkara yang berlangsung sejak 2014. Sedangkan di tahun 2017, belum ada satu pun perkara yang masuk ke tahap pengadilan. Bahkan untuk pemberkasan ke pusat masih nihil. "Sejauh ini masih aktivitas penyelidikan. Satu penyelidikan dari laporan, satu penilitian inisiatif on progress," kata dia.
Penyelidikan yang sedang dilakukan di antaranya mengenai jasa pengangkutan barang melalui laut di Batam untuk jalur pengiriman Batam ke Singapura. Menurutnya kendala penyelidikan yaitu karena melibatkan pihak dari luar negeri, serta membutuhkan pandangan ahli. "Sekarang masih dalam proses penelitian ahli," ujarnya.
