KPPU Beri Daftar Perusahaan "Nakal" ke ULP

By Kartika 16 Des 2017, 15:42:05 WIB

KPPU Beri Daftar Perusahaan "Nakal" ke ULP

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta Unit Layanan Pengadaan di pemerintah untuk tidak memakai perusahaan yang belum lakukan kewajiban atas putusan pengadilan persaingan usaha. Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar mengatakan ada delapan perusahaan yang putusannya sudah inkracht di Mahkamah Agung, namun belum membayar denda.


"Kita akan sampaikan ke Pokja, PT-PT ini sudah inkracht tapi tidak lakukan kewajiban. Kita minta ke ULP agar jadi catatan ketika mereka ikut tender lagi. Karena sampai sekarang kita lihat mereka masih beraktivitas di lelang tender," kata Lukman dalam Forum Jurnalis Kilas Balik Persaingan Usaha 2017 di Hotel Sahid Batam Centre, Kamis (14/12).


Perusahaan yang dimaksud yaitu PT Zasiro Bastara total denda Rp 946 juta, PT Mitra Riau Perkasa Lestari Rp 105 juta, PT Maju Bersama Jaya Rp 1,7 miliar, PT Aditya Kontraktor Rp 386 juta, PT Patens Agriutama Rp 96 juta, PT Alam Beringin Mas Rp 1,9 miliar, PT Sumber Kualastabas Rp 638 juta, dan PT Asa Kaya Mulia Rp 608 juta. Tiga perusahaan terakhir sudah membayar masing-masing Rp 20 juta, Rp 10 juta, dan Rp 10 juta. Sedangkan selebihnya belum membayar denda sama sekali.


"Ini kita publikasikan supaya jadi acuan Pokja. Mungkin perusahaan juga jadi malu dan akhirnya membayar denda. Karena kita tidak punya kewenangan untuk memaksa itu," ujarnya.


Lukman mengatakan putusan inkracht tersebut untuk perkara yang berlangsung sejak 2014. Sedangkan di tahun 2017, belum ada satu pun perkara yang masuk ke tahap pengadilan. Bahkan untuk pemberkasan ke pusat masih nihil. "Sejauh ini masih aktivitas penyelidikan. Satu penyelidikan dari laporan, satu penilitian inisiatif on progress," kata dia.


Penyelidikan yang sedang dilakukan di antaranya mengenai jasa pengangkutan barang melalui laut di Batam untuk jalur pengiriman Batam ke Singapura. Menurutnya kendala penyelidikan yaitu karena melibatkan pihak dari luar negeri, serta membutuhkan pandangan ahli. "Sekarang masih dalam proses penelitian ahli," ujarnya.


Pada kesempatan tersebut Komisioner KPPU, Munrokim Misanam juga menyampaikan rencana amandemen Undang-undang Persaingan Usaha. Ada sedikitnya enam pokok perubahan, di antaranya terkait sanksi, ekstrateritorial, dan notifikasi merger (pra-merger).

"Denda kecil. Dulu mungkin Rp 25 miliar besar. Kalau sekarang ya mereka bayar saja. Dibandingkan penjualannya yang triliunan. Usulan maksimum kita 30 persen dari total penjualan. Tapi DPR menghendai harus ada batas bawah juga, minimum 5 persen dari total penjualan selama kartel itu. Sedangkan ekstrateritorial itu artinya meskipun perusahaan luar, jika berusaha di Indonesia, bisa dikenakan sanksi," paparnya.

 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment