- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Korban Laka Lantas Cukup Lapor Tim Terpadu untuk Penjaminan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Korban kecelakaan lalu lintas kini dapat langsung menghubungi tim terpadu yang dibentuk oleh enam instansi terkait. Termasuk di dalamnya Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Persatuan Rumah Sakit.
Kepala Kanwil II BPJS Kesehatan, Saut Benjamin Simanjuntak mengatakan masyarakat yang menjadi korban laka lantas juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak rumah sakit atau BPJS Centre untuk memperoleh jaminan.
"Setelah dilaporkan, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil olah TKP itulah akan diterbitkan laporan polisi yang isinya menjelaskan kronologis kejadian," kata Saut.
Jika berdasarkan laporan polisi dinyatakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka PT Jasa Raharja yang akan memberikan pertanggungan sebesar maksimal Rp 10 juta. Namun bila biaya perawatan lebih dari angka maksimal, maka selisihnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk kecelakaan tunggal yang bukan kecelakaam kerja, maka akan ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk kecelakaan tunggal dalam masa kerja maka penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada masyarakat diimbau untuk tidak ragu menjadi saksi bila benar menyaksikan kecelakaan lalu lintas. Hal ini berguna untuk memperlancar proses penerbitan laporan kepolisian.
"Dan tak kalah penting, saya tekankan kepada masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS agar segera mendaftarkan diri. Sebab jika bukan peserta BPJS, jaminan hanya diberikan Jasa Raharja," ujarnya.