Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Sengketa Konsumen Didominasi Perjanjian Perumahan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Sepanjang 2015, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam menerima sebanyak 77 laporan sengketa. Namun dari jumlah tersebut, hanya 54 laporan yang dapat diselesaikan.
Kepala Sekretariat BPSK Batam, Abdul Madian mengatakan laporan yang masuk didominasi aduan masyarakat terkait perumahan. Konsumen merasa dirugikan oleh pengembang karena kenyataan tak sesuai perjanjian.
"Banyak yang menggugat terkait perjanjian," kata Madian, Kamis (11/2).
Menurutnya, putusan kasus di BPSK tidak menjadi dasar bagi pemutusan kasus berikutnya. Karena keputusan di BPSK adalah keputusan bersama kedua belah pihak.
Ia mencontohkan bila ada 10 warga mengadu terkait perumahan yang sama, BPSK tidak bisa menyelesaikannya sekaligus. Namun harus kasus per kasus, meskipun objek aduannya sama.
Dan bila ada pihak yang tidak berkenan dengan hasil putusan BPSK, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Batam.
"Dari deretan kasus yang telah diselesaikan BPSK, hanya satu kasus yang berlanjut banding ke PN," sebutnya.
Madian menjelaskan, dari 77 kasus yang masuk laporannya, terdapat 23 kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh BPSK. Salah satu faktornya karena permasalahan tersebut bukan ranah BPSK.
"Laporan yang masuk semua harus kita terima. Tapi setelah laporan kita terima akan kita pilah mana yang menjadi ranah BPSK dan mana yang bukan," terangnya.
Ketika ditanya terkait biaya, menurut Madian, semua proses di BPSK tidak dikenakan biaya apapun. Dan data-data yang bersengketa pun akan dijaga, tidak dipublikasikan.
"Meski begitu kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan teliti sebelum membeli produk barang maupun jasa," pesannya.
![Iklan Bawah Detail Berita](foto_iklantengah/45149ppid.jpg)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments