Korban Laka Lantas Cukup Lapor Tim Terpadu untuk Penjaminan

By Kartika Pada : 17 Feb 2016, 16:25:02 WIB, - Kategori : Kabar Media Center Korban Laka Lantas Cukup Lapor Tim Terpadu untuk Penjaminan

Media Center Batam - Korban kecelakaan lalu lintas kini dapat langsung menghubungi tim terpadu yang dibentuk oleh enam instansi terkait. Termasuk di dalamnya Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Persatuan Rumah Sakit.

Kepala Kanwil II BPJS Kesehatan, Saut Benjamin Simanjuntak mengatakan masyarakat yang menjadi korban laka lantas juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak rumah sakit atau BPJS Centre untuk memperoleh jaminan.

"Setelah dilaporkan, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil olah TKP itulah akan diterbitkan laporan polisi yang isinya menjelaskan kronologis kejadian," kata Saut.

Jika berdasarkan laporan polisi dinyatakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka PT Jasa Raharja yang akan memberikan pertanggungan sebesar maksimal Rp 10 juta. Namun bila biaya perawatan lebih dari angka maksimal, maka selisihnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk kecelakaan tunggal yang bukan kecelakaam kerja, maka akan ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk kecelakaan tunggal dalam masa kerja maka penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Kepada masyarakat diimbau untuk tidak ragu menjadi saksi bila benar menyaksikan kecelakaan lalu lintas. Hal ini berguna untuk memperlancar proses penerbitan laporan kepolisian.

"Dan tak kalah penting, saya tekankan kepada masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS agar segera mendaftarkan diri. Sebab jika bukan peserta BPJS, jaminan hanya diberikan Jasa Raharja," ujarnya.