Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Burung
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam berhasil menggagalkan penyelundupan burung jenis Murai Batu asal Malaysia. Meski tidak masuk dalam kategori hewan dilindungi, namun pencegahan dilakukan karena dikahawatirkan menyebarkan penyakit.
Penangkapan sendiri dilakukan instansi itu beberapa waktu lalu di pelabuhan internasional Harbourbay. Kedua tersangka, SA dan TR mendatangkan burung tersebut dari Malaysia sebanyak 153 ekor
"Langkah pencegahan yang dilakukan oleh pihak karantina sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran penyakit yang bisa saja dibawa oleh burung tersebut,"ujar Suryo Irianto, selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam kepada wartawan, Jumat (5/2).
Ia menjelaskan, regulasi mengatur setiap hewan yang masuk harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu guna memastikan tidak membawa virus.
"Diperkirakan burung ini akan dijual dipulau jawa dengan perkiraan harga Rp 5 juta per ekor,"katanya.
Akibat dari kejadian itu, kedua tersangka dijerat Pasal 31 jo pasal lima huruf a dan 8 dan pasal 9 ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pelaku dijerat dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta.
“Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan dari Karantina ke Kejaksaan,” katanya.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments