Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Burung

By Taslimahudin 05 Feb 2016, 15:18:01 WIBKabar Batam

Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Burung

Keterangan Gambar : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam Suryo Irianto


Media Center Batam - Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam berhasil menggagalkan penyelundupan burung jenis Murai Batu asal Malaysia. Meski tidak masuk dalam kategori hewan dilindungi, namun pencegahan dilakukan karena dikahawatirkan menyebarkan penyakit. 

Penangkapan sendiri dilakukan instansi itu beberapa waktu lalu di pelabuhan internasional Harbourbay. Kedua tersangka, SA dan TR mendatangkan burung tersebut dari Malaysia sebanyak 153 ekor


"Langkah pencegahan yang dilakukan oleh pihak karantina sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran penyakit yang bisa saja dibawa oleh burung tersebut,"ujar Suryo Irianto, selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam kepada wartawan, Jumat (5/2).

Ia menjelaskan, regulasi mengatur setiap hewan yang masuk harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu guna memastikan tidak membawa virus.  

"Diperkirakan burung ini akan dijual dipulau jawa dengan perkiraan harga Rp 5 juta per ekor,"katanya.

Akibat dari kejadian itu, kedua tersangka dijerat Pasal 31 jo pasal lima huruf a dan 8 dan pasal 9 ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pelaku dijerat dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta. 

“Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan dari Karantina ke Kejaksaan,” katanya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment