Hak Anda Untuk Tahu, Mari Manfaatkan PPID Pembantu

By Taslimahudin 18 Okt 2016, 16:31:25 WIBKabar Batam

Hak Anda Untuk Tahu, Mari Manfaatkan PPID Pembantu

Keterangan Gambar : Kepala PPID Kota Batam, Salim (baju cokelat) menjelaskan kinerja PPID Batam kepada utusan Pemko Bandung saat kunjungannya ke Batam


Media Center Batam – Kebutuhan informasi di era seperti ini menjadi penting agar tidak tertinggal jauh. Informasi pun harus tersedia dan mudah diakses khususnya layanan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan pemafaatan anggaran.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tonggak masyarakat memenuhi kebutuhan informasi sebagai haknya. Dengan demikian, instansi sebagai sumber itu berada tidak boleh menutup diri.

Hal yang sama juga terjadi di Pemerintah Kota Batam. Ragam informasi tentu ada, baik itu sisi penggunaan anggaran, kebijakan kegiatan yang menyentuh masyarakat dan lain sebagainya. Namun demikian, bukan berarti sengketa informasi tidak ada yang dihadapi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Batam.

Koordinator Bidang Pengelola Informasi PPID Batam, Yulidasril menuturkan, informasi yang disediakan Pemerintah Kota Batam untuk kebutuhan masyarakat selalu ditampilkan. Tergantung jenis dan sifatnya.

Ada informasi yang memang wajib disampikan secara berkala, ada informasi sifatnya serta merta dan ada juga informasi wajib tersedia setiap saat,” kata Yulidasril, Selasa (18/10).

Bagi masyarakat yang membutuhkan, bisa langsung ke dinas terkait. Karena setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki PPID Pembantu. Disana mereka berkewajiban menampilkan seluruh informasi, baik melalui website atau media lainya. Namun masyarakat juga perlu memahami informasi dikecualikan.

Setiap dinas memiliki PPID pembantu. Jadi yang membutuhkan, silakan kesana dulu. Bila tidak ditanggapi, baru ke PPID Kota Batam,” jelas Kabid Informasi Publik dan Dokumentasi Kominfo Batam ini.

Pengajuan kebutuhan informasi prosedurnya dapat dilihat di http://ppid.batam.go.id/. Memang perlu waktu untuk mendapatkan, karena harus ditelaah apakah termasuk dikecualikan atau tidak.

Kalau tidak (dikecualikan), lanjut kita minta ke dinas. Jika tidak memuaskan, maka lanjut ke sidang Komisi Informasi (KI). Di sana adalagi proses mediasi. Kalau masih buntu, lanjut ke sidang ajudikasi non ligitasi namanya. Semua sudah jelas tahapannya termasuk waktu yang dibutuhkan sesuai Perwako Batam (Nomor 21 tahun 2014 tentang Tata Kerja PPID dan Standar Oprasional Prosedur Layanan Informasi),” terangnya.

Sengketa informasi di Kota Batam relatif lebih banyak dibanding daerah lain di Kepri. Namun demikian, mayoritas berakhir saat mediasi. Segala kebutuhan pemohon saat itu dapat dipenuhi instansi terkait.

Terpisah, Zaki Setiawan, salah seorang pemohon yang pernah memanfaatkan PPID Kota Batam menuturkan, meski proses permintaan data yang diharapkan tersebut cukup lama namun harapannya dapat dikabulkan.

Dulu saya minta data penerima (BLU) Dana Bergulir itu, katanya gak bisa. Itu tidak boleh sembarang karena data nasabah. Dari situ saya ajukan ke Komisi Informasi. Sampai sidang. Saya menang,” kenang Zaki.

Salah satu poin permohonannya dikabulkan, karena BLU Dana Bergulir saat itu tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berpegang dari surat tersebut, Ketua Majelis mengabulkan permohonannya.

Keterbukaan informasi saat ini memang terus digalakkan. Pemerintah juga melakukan ragam inovasi agar program yang dilakukan tersampaikan kepada masyarakat dengan benar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Yusron Roni mengatakan, salah satu penilaian tingkat kepatuhan instansi itu dilihat dari keterbukaan informasi yang dimiliki. Karenanya menjadi penting, agar masyarakat mendapat pelayanan prima.

Kita dorong terus. Keterbukaan informasi ini harus dilihat sebagai yang utama. Masyarakat membutuhkan itu,” terang Yusron, saat dihubungi.

Di Kepri ini, lanjutnya, pada umumnya keterbukaan informasi relatif sudah baik. Predikatnya pun sudah ada yang mendapat warna hijau. Namun juga ada yang memiliki warna merah.

Cuma yang perlu diperhatikan, yang sudah bagus itu pastikan orangnya (petugas) juga bagus. Perilakunya bagus,” ujarnya.

Ia menyarankan, keterbukaan informasi agar setiap SKPD memiliki orang yang langsung turun menangani komplain (complain handling). Seperti halnya PPID pembantu ini.

Salah satu target Pemerintah Kota Batam di 2017 sendiri adalah keterbukaan informasi dimana seluruh sistem layanan menggunakan digitalisasi.

Walikota batam HM Rudi mengatakan, transparansi penggunaan anggaran selalu menjadi sorotan masyarakat dimasa dunia digital seperti saat ini. Tuntutan keterbukaan informasi khususnya mengenai APBD tidak boleh ditunda lagi. Pemanfaatan teknologi guna menunjang transparansi penggunaan anggaran harus dilakukan agar nama Pemerintah Kota Batam semakin baik.

Saya titip 2017 semua penggunaan anggaran menggunakan elektronik. Tidak ada main-main, semua transparan dan terbuka,” ujar Rudi.

Untuk diketahui, jajaran Pemko Batam telah bekerja sama dengan Pemko Surabaya. Kerjasama ini umumnya dibidang pembangunan berbasis teknologi informasi (e-government), seperti Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya dan Bappeko Batam tentang aplikasi musyawarah perencanaan pembangunan, lalu Badan Kepegawaian Diklat (BKD) bidang manajemen kepegawaian berbasis teknologi informasi, lalu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan keluarga Berencana (Bapemas KB) Surabaya dan Badan Perlindungan Anak dan KB Kota Batam bidang penanganan terhadap korban perdagangan manusia (human trafficking).

Dinas Komunikasi dan Informatika untuk bidang teknologi informasi dan komunikasi, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan untuk bidang aplikasi pelayanan pajak retribusi online, Dinas Pendidikan untuk kerja sama di bidang pendidikan, Dinas Kesehatan untuk kerja sama bidang kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk kerja sama bidang promosi kebudayaan dan pariwisata.

Juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk kerja sama bidang aplikasi pelayanan kebersihan dan pertamanan, Bagian Bina Program untuk kerja sama bidang Government Management Resources System (GMRS) dan Bagian Perlengkapan untuk kerja sama bidang aplikasi sistem informasi manajemen barang daerah (Simbada).



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment