- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Dinas PMPKUKM Jadi Koperasi dan Mikro
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
- Senangnya, 1700 Anak Ikuti Lomba Gebyar Paud0
- Pencari Suaka di Taman Aspirasi Akan Dipindah ke Rudenim0
- BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Klinik Daftarkan Usahanya Sebagai Trauma Centre0
- Sentuh Banyak Pelaku UKM, BLU Dana Bergulir Turunkan Angka Bantuan Pembiayaan0
- Kecamatan Batam Kota Juara Umum Lomba Jambore Kader PKK Batam0
Media Center Batam - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM (PMPKUKM) akan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Koperasi dan Mikro. Terdapat beberapa beban kerja yang seharusnya lebih tepat berada di instansi lain.
Kepala Dinas PMPKUKM Batam, Febrialin mengatakan, saat ini SOTK baru sedang digodok. Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah wewenangnya hanya berada pada koperasi dan usaha mikro.
“Pemberdayaan masyarakat akan pindah ke Dinas Sosial, pasar pindah ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara usaha Kecil dan Menengah kewenanganya ke provinsi,”kata Febrialin, Selasa (18/10).
Katanya, hal itupun sudah di konsultasikan ke pihak kementerian. Artinya, akan ada perubahan. Untuk Mikro itu asetnya tidak lebih dari Rp 50 juta diluar tanah dan bangunan dan omsetnya tidak lebih dari Rp 300 juta.
“Kedepan kita hanya membina itu, mikro dan koperasi,”jelasnya.
Katanya, pasar berada di Disperindag memang sudah tepat. Ada beberapa pendanaan dari DAK, yang harus disalurkan secara khusus.