Dinas PMPKUKM Jadi Koperasi dan Mikro

By Taslimahudin Pada : 18 Okt 2016, 16:00:15 WIB, - Kategori : Kabar BatamDinas PMPKUKM Jadi Koperasi dan Mikro

Media Center Batam - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM (PMPKUKM) akan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Koperasi dan Mikro. Terdapat beberapa beban kerja yang seharusnya lebih tepat berada di instansi lain.

Kepala Dinas PMPKUKM Batam, Febrialin mengatakan, saat ini SOTK baru sedang digodok. Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah wewenangnya hanya berada pada koperasi dan usaha mikro.

“Pemberdayaan masyarakat akan pindah ke Dinas Sosial, pasar pindah ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara usaha Kecil dan Menengah kewenanganya ke provinsi,”kata Febrialin, Selasa (18/10).

Katanya, hal itupun sudah di konsultasikan ke pihak kementerian. Artinya, akan ada perubahan. Untuk Mikro itu asetnya tidak lebih dari Rp 50 juta diluar tanah dan bangunan dan omsetnya tidak lebih dari Rp 300 juta.

 “Kedepan kita hanya membina itu, mikro dan koperasi,”jelasnya.

Katanya, pasar berada di Disperindag memang sudah tepat. Ada beberapa pendanaan dari DAK, yang harus disalurkan secara khusus.