Gubernur Tinjau Kembali Tarif Listrik Batam

By Kartika 17 Apr 2017, 17:06:57 WIBKabar Batam

Gubernur Tinjau Kembali Tarif Listrik Batam

Keterangan Gambar : Gubernur Kepri, Nurdin Basirun


Media Center Batam - Masyarakat Kota Batam minta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tinjau ulang besaran kenaikan tarif listrik PT PLN Batam. Permintaan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam, Senin (17/4).

"Kami minta Pergub (peraturan gubernur) dicabut. Dan ditinjau kembali angka 45,6 persen itu. Kami tidak alergi kenaikan, tapi jangan 45 persen. Itu terlalu tinggi untuk masyarakat," kata Said Abdullah, koordinator aksi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun berjanji akan meninjau kembali besaran kenaikan tarif listrik. Dan akan dilakukan secepat mungkin.

"Kami di sini atas aspirasi masyarakat. Amanah ini akan kami laksanakan. Nanti kami undang, ajak Pak Rudi (Walikota Batam) juga, kita bahas sama-sama," ujarnya.

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengaku sudah memanggil Direktur Utama PT PLN Batam. Rencananya pertemuan dilaksanakan pukul 11.00 WIB. Namun ternyata yang hadir hanya direktur-direktur, bukan direktur utama seperti undangan. Hal ini membuat Rudi merasa tidak dianggap, sehingga meminta agar direktur-direktur tersebut kembali ke kantor saja.

"Saya sangat tersinggung beliau tidak hadir hari ini. Surat saya resmi. Tidak ada alasan tidak datang. Saya undang bosnya, yang datang direktur. Jadi saya suruh kembali lagi," kata Rudi.

Ia mengingatkan kepada pihak PT PLN Batam bahwa seluruh gardu dan jaringan listriknya berdiri di lahan pemerintah, di atas fasilitas umum. Oleh karena itu dalam berkegiatan pun harus atas seizin Pemerintah Kota Batam.

"Dalam pembahasan tarif pun saya minta saya dilibatkan. Karena PLN beroperasi di Batam. Dan karena saya yang punya masyarakatnya," kata dia.

Rudi berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia juga setuju bahwa kenaikan tarif listrik ini terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.

"Harus turun. Besarannya harus ada kajian dulu. Kita butuh pemaparan Direktur Utama PLN, jangan bilang rugi-rugi saja, kita lihat laporannya, kira-kira kebutuhannya berapa," ujarnya.

Sebagai informasi, tarif listrik Batam berbeda dengan tarif dasar listrik nasional. Karena pelayanan kelistrikan di Batam dilaksanakan bukan oleh PT PLN (Persero). Beberapa perusahaan swasta menyediakan pelayanan kelistrikan. Namun untuk masyarakat umum, pasokan listrik diberikan oleh PT PLN Batam sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero).

Tarif listrik Batam selama ini ditetapkan melalui Peraturan Walikota Batam. Sejak terbitnya Undang-undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan mengenai energi dialihkan ke Pemerintah Provinsi. Sehingga tarif listrik Batam dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kepri.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment