Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Disnaker : Belum Ada Laporan Keberatan UMK
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Hingga pertegahan bulan kedua tahun 2016 ini belum ada pekerja yang mengadukan masalah upah ke pemerintah. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zarefriadi mengatakan sampai saat ini tidak ada informasi yang keberatan membayar sesuai upah minimum kota (UMK).
"Tidak ada yang menyampaikan keberatan, juga penundaan," kata Zarefriadi, Rabu (17/2).
Menurutnya, Disnaker sudah menyampaikan kepada pengusaha terutama usaha kecil untuk mengajukan keberatan atau penundaan pemberlakukan UMK bila dirasa tidak mampu. Namun hingga kini, tidak ada pengusaha yang merasa keberatan.
Dinas Tenaga Kerja, kata Zarefriadi, juga melakukan pemantauan di lapangan. Meski diakuinya, tidak semua dapat terpantau.
"Semoga tidak ada yang berkeberatan," tuturnya.
Besaran UMK Batam 2016 yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau adalah sebesar Rp 2.994.111. Jumlah tersebut naik sekira Rp 300 ribu dari angka tahun lalu senilai Rp 2,685 juta.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments