Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Buang Sampah dari Kendaraan Denda Rp 2,5 Juta
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan denda pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sanksi denda diatur dalam Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini ditandatangani pada 10 Desember 2013. Namun pelaksanaan ketentuan mengenai sanksi dendanya berlaku terhitung dua tahun sejak Perda disahkan.
Perda ini ditandatangani pada 10 Desember 2013. Namun pelaksanaan ketentuan mengenai sanksi dendanya berlaku terhitung dua tahun sejak Perda disahkan.
"Saat ini sedang dibentuk tim yustisi untuk melaksanakan aturan Perda tersebut," kata Kepala Bagian Humas Setdako Batam, Ardiwinata di Batam Centre, Selasa (16/2).
Ketentuan pidana berupa denda bagi pelanggar larangan dalam Perda ini diatur pada Pasal 69. Denda Rp 2,5 juta dikenakan kepada orang yang membuang sampah sembarang di jalan, taman, atau tempat umum. Juga kepada orang yang membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, dan pantai.
Orang yang membuang sampah ke perairan laut di daerah, membuang sampah dari kendaraan ke tempat yang dilarang, membuang sampah di luar tempat pembuangan yang telah ditetapkan, serta menggunakan ruang milik jalan atau manfaat jalan sebagai TPS permanen juga akan mendapat sanksi denda Rp 2,5 juta.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk orang yang membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.
"Denda paling kecil itu Rp 300 ribu. Itu untuk masyarakat yang membakar sampah rumah tangga dengan cara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," sebut Ardi.
Sedangkan denda terbesar, sambungnya, dikenakan kepada setiap orang yang melaksanakan kegiatan industri yang membuang sampah tidak pada tempat yang diizinkan atau membuang sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Besaran dendanya mencapai Rp 50 juta.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments