Disnaker : Belum Ada Laporan Keberatan UMK
By Kartika Pada : 17 Feb 2016, 12:49:26 WIB, - Kategori : Kabar Batam
Media Center Batam - Hingga pertegahan bulan kedua tahun 2016 ini belum ada pekerja yang mengadukan masalah upah ke pemerintah. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zarefriadi mengatakan sampai saat ini tidak ada informasi yang keberatan membayar sesuai upah minimum kota (UMK).
"Tidak ada yang menyampaikan keberatan, juga penundaan," kata Zarefriadi, Rabu (17/2).
Menurutnya, Disnaker sudah menyampaikan kepada pengusaha terutama usaha kecil untuk mengajukan keberatan atau penundaan pemberlakukan UMK bila dirasa tidak mampu. Namun hingga kini, tidak ada pengusaha yang merasa keberatan.
Dinas Tenaga Kerja, kata Zarefriadi, juga melakukan pemantauan di lapangan. Meski diakuinya, tidak semua dapat terpantau.
"Semoga tidak ada yang berkeberatan," tuturnya.
Besaran UMK Batam 2016 yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau adalah sebesar Rp 2.994.111. Jumlah tersebut naik sekira Rp 300 ribu dari angka tahun lalu senilai Rp 2,685 juta.