- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Disdik Bakal Copot Kepala Sekolah Terkait LKS
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Kasus Lembar Kerja Siswa (LKS) yang menjadi sorotan beberapa hari ini di Kota Batam menjadi atensi Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin. Bahkan ia tidak segan mencopot jabatan kepala sekolah bila terbukti menginstruksikan penggunaan LKS.
"Kalau masih ada juga kita akan berhentikan. Kita minta wali kota memberhentikan agak banyak agar ada shockterapy,"kata Muslim, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (9/1).
Penggunaan LKS sendiri tidak melibatkan pejabat dan pegawai Disdik karena penggunaanya menjadi tanggung jawab sekolah. Namun ini sudah ada larangan jual beli namun masih prakteknya ditemukan dilapangan.
Dia mengatakan telah menginstruksikan kepada seluruh Kepsek untuk tidak lagi memperjualbelikan lembaran tersebut dan tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) sementara kepada siswa agar meminimalisir penggunaan LKS tersebut.
"Memberikan pekerjaan rumah bisa dilakukan dengan cara lain seperti guru menulis di papan tulis. Dengan menggunakan LKS, guru tidak akan kreatif," katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait larangan penjualan dan penggunaan LKS di sekolah beserta sanksi.
Dalam pertemuan itu DPRD merekomendasikan beberapa hal, seperti menyurati Wali Kota Batam agar dapat segera mengeluarkan Surat Edaran larangan jual-beli LKS yang memuat sanksi yang jelas dan tegas kepada siapapun yang terlibat.
Mendorong Kepala Dinas Pendidikan agar memotivasi Guru mata pelajaran untuk menyiapkan sendiri hand-out berupa RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau LKS (Lembar Kerja Siswa) sesuai tuntunan silabus yang bersumber dari buku paket.
Selanjutnya, mengoptimalkan tugas dan fungsi MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) untuk membahas RPP dan LKS yang sesuai kebutuhan peserta didik sehingga guru atau sekolah tidak lagi berlaku sebagai 'end-user' penerbit LKS yang mengakibatkan terjadi beban biaya tambahan kepada orangtua siswa didik.