Forum RT/RW Minta Pemko Buat Payung Hukum Tupoksi

By Kartika 05 Jan 2017, 15:20:34 WIBKabar Batam

Forum RT/RW Minta Pemko Buat Payung Hukum Tupoksi

Keterangan Gambar : Aksi damai Forum RT/RW Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji meminta Pemerintah Kota Batam buat payung hukum tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi RT/RW di Kantor Walikota Batam, Kamis (5/1)


Media Center Batam - Forum RT/RW Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji meminta Pemerintah Kota Batam buat payung hukum tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi RT/RW. Ketua Forum RT/RW Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji, Edi Purwanto mengatakan keberadaan payung hukum ini penting bagi perangkat RT/RW dalam menjalankan tugasnya.

"Selama ini tidak ada pembatasan, semua dikerjakannya. Seluruh tugas pemerintah sudah kita lakukan dengan baik. Tapi ketika ada masalah hukum, keberpihakan hukum saja tidak ada, apalagi bantuan hukum," kata Edi dalam aksi damai di Kantor Walikota Batam, Kamis (5/1).

Poin kedua tuntutan RT/RW ini adalah mendesak Pemko Batam untuk memberikan bantuan hukum jika perangkat RT/RW menghadapi permasalahan hukum akibat dari tugasnya. Hal ini terkait peristiwa yang terjadi di Kelurahan Buliang beberapa waktu lalu. Perangkat RW menjadi tersangka akibat hilangnya nyawa seseorang yang saat itu diduga hendak maling motor di lingkungan tersebut.

"Sebelumnya juga banyak perangkat RT/RW yang berhadapan dengan masalah hukum. Seperti waktu itu kami menggusur ruli (rumah liar), kami membantu pemerintah, tapi karena pemilik ruli melapor, kami dikenakan pasal pengrusakan," tutur Edi.

Dan tuntutan ketiga adalah mendesak Pemko Batam untuk membuat standard operational procedure (SOP) terhadap wilayah kerja RT/RW agar tidak bermasalah dengan hukum positif.

"Kami forum RT/RW Kelurahan Buliang sudah mogok layani administrasi kependudukan. Kami juga tidak mau membantu polisi dalam pengamanan lingkungan. Nanti kalau tidak ada tanggapan juga, kami akan mogok massal," ujarnya.

Menanggapi permintaan Forum RT/RW ini, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa tupoksi RT/RW sudah ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dijabarkan dalam Peraturan Walikota.

"Memang secara umum, tidak detail, karena tiap daerah pasti beda," kata Rudi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Batam, Zainal Abidin berharap tidak ada aksi mogok dari perangkat RT/RW di Batam. Karena kegiatan tersebut akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Saya menghimbau mari kita bekerja sesuai tugas kita. Mari mengamankan juga di lingkungan kita," ajaknya.

Wakil Kepala Polresta Barelang, AKBP Hengky menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap perangkat RT/RW di Buliang tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan. Di mata hukum, tindak pidana dilakukan orang per orang, atas nama pribadi, bukan jabatan.

"Kita negara hukum, itu harus kita sepaham dulu. Kebenaran saja yang ditahan sekarang jabatannya sebagai Ketua RW. Kalau saya melakukan tindak pidana maka tersangkanya adalah Saudara Hengky, bukan Wakapolresta Barelang. Penahanan mereka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup tentang keterlibatan tersangka," terang Hengky.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment