- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Walikota Minta PPN Pembelian Kendaraan Diterapkan di Batam
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Penerapan pajak pertambahan nilai bagi kendaraan di Kota Batam diharapkan dapat menjadi solusi kemacetan yang mulai terjadi. Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan tidak diterapkannya PPN kendaraan bermotor membuat harga kendaraan di Batam menjadi murah. Sehingga laju pertumbuhan kendaraan bermotor di Batam sangat tinggi dan pada akhirnya menyebabkan kemacetan lalulintas.
"Kalau boleh, disamakan saja dengan daerah lain," kata Rudi dalam pembukaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kota Batam di Hotel Vista, Jumat (24/3).
Permintaan Rudi ini diamini Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau, Nyat Kadir. Menurutnya penghapusan pembebasan PPN bagi kendaraan bermotor khususnya mobil pribadi boleh-boleh saja. Karena ia yakini kebijakan tersebut mampu atasi masalah kemacetan di Batam yang sudah seperti ibukota Jakarta. Dan ia berjanji akan menyampaikan masalah ini ke komisi terkait di DPR RI.
"Ini ide yang bagus. Pada mulanya akan pro kontra, tapi manfaatnya nanti pasti terasa. Kita sekarang ini sudah overload kendaraan. Pertambahan jalan tidak sesuai dengan laju pertumbuhan kendaraan," ujar politisi Partai Nasdem ini.
Nyat Kadir mengatakan negara Singapura memberlakukan pajak tinggi untuk pembelian kendaraan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir angka kendaraan yang lalu lalang di jalan. Pajak tinggi juga diterapkan untuk kendaraan yang berumur lima tahun ke atas. Selain itu juga ada penerapan pajak progresif untuk kendaraan pribadi yang kedua atau lebih.
"Maka warga Singapura berpikir beli kendaraan. Lebih memilih kendaraan umum," ujarnya.
Sebagai informasi, pembebasan PPN terhadap pembelian kendaraan di Batam disebabkan Batam merupakan Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Kendaraan yang tidak dibebani pajak dalam pembeliannya memiliki tanda khusus pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kekurangan dari kendaraan bebas pajak ini adalah tidak bisa dibawa ke luar Batam.