Walikota Minta PPN Pembelian Kendaraan Diterapkan di Batam

By Kartika 27 Mar 2017, 10:23:03 WIBKabar Batam

Walikota Minta PPN Pembelian Kendaraan Diterapkan di Batam

Keterangan Gambar : Walikota Batam, Muhammad Rudi


Media Center Batam - Penerapan pajak pertambahan nilai bagi kendaraan di Kota Batam diharapkan dapat menjadi solusi kemacetan yang mulai terjadi. Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan tidak diterapkannya PPN kendaraan bermotor membuat harga kendaraan di Batam menjadi murah. Sehingga laju pertumbuhan kendaraan bermotor di Batam sangat tinggi dan pada akhirnya menyebabkan kemacetan lalulintas.

"Kalau boleh, disamakan saja dengan daerah lain," kata Rudi dalam pembukaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kota Batam di Hotel Vista, Jumat (24/3).

Permintaan Rudi ini diamini Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau, Nyat Kadir. Menurutnya penghapusan pembebasan PPN bagi kendaraan bermotor khususnya mobil pribadi boleh-boleh saja. Karena ia yakini kebijakan tersebut mampu atasi masalah kemacetan di Batam yang sudah seperti ibukota Jakarta. Dan ia berjanji akan menyampaikan masalah ini ke komisi terkait di DPR RI.

"Ini ide yang bagus. Pada mulanya akan pro kontra, tapi manfaatnya nanti pasti terasa. Kita sekarang ini sudah overload kendaraan. Pertambahan jalan tidak sesuai dengan laju pertumbuhan kendaraan," ujar politisi Partai Nasdem ini.

Nyat Kadir mengatakan negara Singapura memberlakukan pajak tinggi untuk pembelian kendaraan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir angka kendaraan yang lalu lalang di jalan. Pajak tinggi juga diterapkan untuk kendaraan yang berumur lima tahun ke atas. Selain itu juga ada penerapan pajak progresif untuk kendaraan pribadi yang kedua atau lebih.

"Maka warga Singapura berpikir beli kendaraan. Lebih memilih kendaraan umum," ujarnya.

Sebagai informasi, pembebasan PPN terhadap pembelian kendaraan di Batam disebabkan Batam merupakan Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Kendaraan yang tidak dibebani pajak dalam pembeliannya memiliki tanda khusus pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kekurangan dari kendaraan bebas pajak ini adalah tidak bisa dibawa ke luar Batam.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment