Urus KRK Hanya 7 Hari

By Kartika 19 Mei 2017, 10:24:08 WIBKabar Batam

Urus KRK Hanya 7 Hari

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar (FOTO NET)


Media Center Batam - Pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) dijamin tidak lama. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan penerbitan KRK untuk lahan 1 hektare (ha), hanya butuh waktu tujuh hari. Sementara untuk lahan yang lebih luas, paling lama 14 hari.

"Kalau lengkap syaratnya, tujuh hari selesai. Untuk yang lebih dari 1 ha paling lambat 14 hari," kata Suhar, Kamis (18/5).

Proses, lama pengurusan, dan persyaratan mengenai pengurusan KRK ini dituangkan dalam Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan KRK. Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu KTP, isi formulir, dan bukti kepemilikan lahan. Sementara untuk lahan di atas 1 ha harus melampirkan site plan yang telah disahkan dinas terkait.

Suhar mengatakan pengurusan KRK ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon hanya perlu mengeluarkan dana untuk cetak peta.

Dan ia menegaskan penerbitan KRK ini tidak akan melenceng dari rencana tata ruang Batam. Karena pihaknya juga mengacu pada Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, Karimun.

"Kita tak akan mengubah sejengkal pun dari Perpres 87 itu," ujarnya. 

Suhar menjelaskan bahwa pada prinsipnya KRK ini sama seperti fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam. Fungsinya adalah penataan bangunan dan lingkungan sebagai wujud pemanfaatan ruang. Seperti berapa tinggi bangunan, posisi drainasenya bagaimana, dan sebagainya.

KRK ini satu syarat dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebelumnya, pengurusan IMB di Batam menggunakan fatwa planologi sebagai persyaratannya. Fatwa planologi ini merupakan produk Badan Pengusahaan (BP) Batam yang beberapa bulan terakhir penerbitannya terhenti. Sehingga mengganggu roda perekonomian Batam khususnya dalam bidang pembangunan.

Menurut Suhar secara aturan KRK yang sebenarnya menjadi syarat IMB. Dalam PP nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan tidak mengenal persyaratan Fatwa Planologi.

"Peraturan Daerah kita juga tak mengenal fatwa planologi," kata dia.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment