- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
KRK Gantikan Fatwa Planologi dalam Pengurusan IMB
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Fatwa planologi tidak lagi dibutuhkan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Batam. Sebagai ganti produk BP Batam tersebut, Pemerintah Kota Batam menerbitkan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam, Gustian Riau mengatakan keputusan ini diambil karena pasca perubahan kepemimpinan di BP Batam, penerbitan fatwa planologi terhenti. Hal ini mengakibatkan sejumlah izin pembangunan pun terhambat.
"Mulai saat ini, seluruh masyarakat yang akan membangun segera mengurus KRK saja di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Jadi kalau urus IMB yang dilampirkan KRK, tidak fatwa planologi lagi," kata Gustian di Kantor Walikota Batam, Kamis (18/5).
Ia mengatakan KRK ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Selain itu sejalan dengan peraturan daerah tentang penerbitan IMB. Peraturan Walikotanya pun sudah ditandatangani dan kini dalam masa sosialisasi.
"Dengan adanya KRK ini diharapkan roda perekonomian di Batam khususnya dalam hal pembangunan bisa kembali berputar," ujarnya.
Tahun ini, kata Gustian, target retribusi IMB sebesar Rp 20 miliar. Namun jumlah yang terkumpul hingga kwartal pertama masih jauh dari target.