UMKM Batam Didorong Berkompetisi Dapatkan Bantuan Pendanaan

By Kartika 07 Apr 2017, 20:22:31 WIBKabar Media Center

UMKM Batam Didorong Berkompetisi Dapatkan Bantuan Pendanaan

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) didorong mengikuti seleksi program wirausaha pemula untuk mendapatkan bantuan modal. Asisten Deputi Pengembang Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi, Talkah Badrus mengatakan kementerian siapkan dana hibah dengan nilai maksimal Rp 13 juta per UMKM.

"Untuk bantuan pendanaan ada, tapi terbatas. Hanya untuk 1.300 wirausaha pemula se-Indonesia," kata Talkah saat pembukaan Pelatihan Wirausaha Gerakan Kewirausahaan Nasional 2017 di Hotel Fame Batuaji, Jumat (7/4).

Talkah mengatakan modal usaha ini sifatnya hanya sebagai stimulan. Dan karena jumlahnya terbatas maka akan dikompetisikan. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) serta bekerjasama dengan Dinas Koperasi di kota/kabupaten dan provinsi seluruh Indonesia.

"Syaratnya punya usaha, minimal enam bulan. Ada izin usaha, buat proposal, dan usia dibatasi maksimal 45 tahun," kata dia.

Menurutnya bantuan dana seperti ini merupakan bagian dari program pemberdayaan koperasi dan UMKM. Selain pendanaan, Kementerian juga membantu dari sisi pengembangan SDM. Seperti mengadakan pelatihan serta pendampingan atau konsultasi.

"Tahun ini untuk Provinsi Kepri (Kepulauan Riau), ada dana alokasi khusus sebesar Rp 1,5-2 miliar untuk pelatihan hingga pendampingan," ujarnya.

Ia mengatakan dana tersebut sudah termasuk untuk honor tenaga pendamping. Terdapat 30-an tenaga pendamping UMKM di Kepri yang disebar di kabupaten/kota. Tugas pendamping adalah memberikan bimbingan atau konsultasi seputar manajemen, keuangan, dan produk.

"Kepada UMKM kita sarankan untuk membentuk koperasi agar lebih kuat. Kita fasilitasi UMKM yang ingin bentuk koperasi, dipermudah pembentukan badan hukum koperasinya," kata Talkah.

Program lain yang disiapkan kementerian yaitu pemberian izin usaha UMKM. Tahun ini ditargetkan 50 ribu UMKM yang difasilitasi izin usahanya.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment