- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Temui Massa FSPMI Batam, Wako Batam Pastikan Rekomendasi UMS Disampaikan Senin
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Walikota Batam HM Rudi menemui langsung massa FSPMI Batam yang melakukan aksi di depan kantor Walikota Batam, jalan Engku Putri, Jumat (16/12). Ia memastikan, rekomendasi mengenai Upah Minimun Sektoral (UMS) akan disampaikan ke Gubernur Kepri dalam dua hari ini.
"UMS segera kepastiannya. Saya akan tandatangani, kalau malam ini selesai malam ini juga saya tandatangani,"terang Rudi, didepan massa aksi.
Satu-satunya tuntutan massa ini hanya rekomendasi UMS dari Walikota Batam segera dikirimkan ke Gubernur Kepri. Kata Rudi, rekomendasi tersebut akan dibuat Disnaker Batam dan paling lambat Senin pekan depan, surat tersebut sudah berada di Gubernur Kepri.
Atas ucapan tersebut, sontak seluruh buruh memberikan aplaus. Panglima FSPMI Batam, Suprapto yang memimpin aksi berharap, Senin pekan depan copian rekomendasi tersebut juga sampai pada serikat pekerja.
"Mudah-mudahan Senin ada copian. Dan ini terus kita kawal nanti hingga ke gubernur. Kita berharap, keputusannya sebelum tanggal 20 (desember) sudah ada,"katanya.
Kepala Disnaker Batam, Rudy Syakyakirti mengatakan, rekomndasi UMS yang akan disampaikan ke gubernur itu ada tiga sektor. Semuanya naik, 8,25 persen dari tahun ini.
UMS Kota Batam tahun ini berdasarkan sektor. Kelompok usaha sektor I yang meliputi sektor galangan kapal, migas, dan sejenisnya UMS nya sebesar Rp 2.998.454. Kelompok usaha sektor II meliputi industri manufaktur, dan sejenisnya Rp 3.027.855, dan sektor II Pariwisata dan sejenisnya sebesar Rp 3.203.699.
"Kita sampaikan itu sesuai usulan DPK (Dewan Pengupahan). Naiknya 8,25 persen. Nanti tergantung gubernur lagi,"terangnya.