SOPD Disahkan, Efektif Per 2017

By Taslimahudin 01 Nov 2016, 15:57:41 WIBKabar Batam

SOPD Disahkan, Efektif Per 2017

Keterangan Gambar : DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kota Batam melalui paripurna, Senin (31/10)


Media Center Batam - DPRD Kota Batam telah mengesahkan Ranperda tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kota Batam melalui paripurna, Senin (31/10). Perda tersebut pun akan efektif diberlakukan pada 2017, setelah struktur nya dilengkapi.

Walikota Batam HM Rudi mengatakan, setelah disahkan, maka dalam atruannya Perda tersebut akan diikirimkan ke Gubernur Kepri. Setelah kembali dalam waktu satu minggu, maka regulasi tersebut sudah berlaku.

“Tapi harus diisi semua jabatan didalamnya. Ini kita pastikan 2017, anggaran semua sudah sesuai SOPD Baru ini. Makanya, APBD 2017 kita bahas sesuai dengan SOPD ini,”jelas Rudi, usai menghadiri rapat paripurna.

Untuk mengisi jabatan eselon III sesuai SOPD, tidak perlu pansel. Kecuali promosi untuk jabatan eselon II. Dengan demikian, pengisian jabatan akan cepat.

"Kalau promosi baru kita panselkan. Kalau tidak, dirolling sajalah," ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang paripurna yang dibacakan Sekretaris Pansus SOPD, Mesrawati Tampubolon, DPRD menyetujui dibentuknya 22 dinas dengan empat badan dari 21 dinas yang diajukan Pemko Batam. Sebelum SOPD baru ada 14 dinas, tujuh badan dengan dua kantor.

"Kami menambah satu dinas. Kami mau ada dinas khusus yang menangani hinterland supaya terakomodir pengembangan pembangunannya. Makanya dibentuklah Dinas Perikanan," kata Mesrawati.

Sebelumnya Dinas Perikanan ini bersatu dalam Dinas KP2K. Namun setelah SOPD baru dipecah menjadi dua bagian. Satu Dinas Perikanan, kemudian satu lagi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

"KP2K dipecah jadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air itu sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Tata Kota sekarang berubah nama jadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang," ujarnya.

Berikut, nama dinas dan badan sesuai tipe.

Perangkat Daerah Hasil Pembahasan

- Sekretariat Daerah,

- Sekretariat DPRD,

- Inspektorat,

- Satpol,

- Dinas Daerah (sejumlah 22 Dinas),

- Badan Daerah (sejumlah 5 Badan),

- Kecamatan (12 Kecamatan).

 

Daftar Perangkat Daerah

1. Sekretariat Daerah Tipe A,

2. Sekretariat DPRD Tipe A,

3. Inspektorat Tipe A,

4. Satpol PP Tipe A,

 

Dinas Daerah

1. Dinas Pendidikan Tipe A,

2. Dinas Kesehatan Tipe A,

3. Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Tipe A,

4. Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Tipe A,

5. Dinas Perumahan, Permukiman & Pertamanan Tipe A,

6. Dinas Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana Tipe B,

7. Dinas Sosial & Pemberdayaan Masyarakat Tipe A,

8. Dinas Tenaga Kerja Tipe A,

9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & KB Tipe A,

10. Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian Tipe A,

11. Dinas Perikanan Tipe A,

12. Dinas Pertanahan Tipe A,

13. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A,

14. Dinas Kependudukan & Capil Tipe A,

15. Dinas Perhubungan Tipe A,

16. Dinas Kominfo Tipe A,

17. Dinas Koperasi & Usaha Mikro Tipe A,

18. Dinas Penanaman Modal & PTSP Tipe A,

19. Dinas Kepemudaan & Olahraga Tipe B,

20. Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Ekonomi Kreatif Tipe A,

21. Dinas Perpustakaan & Kearsipan Tipe B,

22. Dinas Perdagangan & Perindustrian Tipe A,

 

Badan Daerah

1. Baperlitbang Tipe A,

2. BPKAD Tipe A,

3. Badan Pengelolaan Pajak & Retribusi Daerah Tipe A,

4. BKD Tipe A,

5. Badan Kesbang.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment