- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Petugas Pajak Datangi Mal Sosialisasi Tax Amnesty
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Demi sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau turunkan petugas ke pusat perbelanjaan, hingga rumah mewah.
"Kita turun ke mal-mal, rumah-rumah mewah, menghimbau untuk ikut TA," kata Kepala Kanwil Dirjen Pajak Riau-Kepri, Jatnika di Kantor BI Kepri di Batam Centre, Senin (31/10).
Menurutnya, capaian program pengampunan pajak ini di Kota Batam cukup baik. Bahkan lebih baik dari Provinsi Riau. Namun untuk tingkat Sumatera, Batam di bawah Kota Medan.
"Batam lumayan, uang tebusannya mendekati Rp 1 triliun, Rp 920-930 miliar. Riau mendekati Rp 750 miliar. Mudah-mudahan mendekati Desember akan banyak lagi," ujarnya.
Jatnika mengatakan di wilayah Riau-Kepri, 100 ribu lebih wajib pajak belum ikut tax amnesty atau belum melaporkan SPT-nya. Termasuk di dalamnya pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Atas dasar itu, bersama BI Kepri, Dirjen Pajak Riau-Kepri mengadakan sosialisasi Tax Amnesty kepada pelaku UMKM di Batam. Sosialisasi diikuti pemilik usaha mikro, kecil, menengah binaan BI Kepri.
Jatnika mengatakan ini merupakan pilihan bagi pengusaha untuk ikut program tersebut atau tidak. Pada kesempatan tersebut ia memaparkan keuntungan mengikuti pengampunan pajak bagi UMKM.
"Ikut berarti harta yang diperoleh dari tahun 1985-2015 tidak diungkit lagi dari mana, pajaknya sudah dibayar atau belum, dan sebagainya. Istilahnya 2015 ke belakang diputihkan, diampuni dengan tarif yang rendah. Kewajiban Bapak Ibu sekalian hanya 2016 ke depan, yang 2015 cukup bayar 2 persen," kata dia.
Oleh karena itu ia mengimbau UMKM di Batam untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Karena pajak ini juga berguna untuk pembangunan dan program negara.
Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra berharap UMKM binaan BI di Batam menjadi pengusaha yang legal dan taat aturan pemerintah. Salah satunya dengan mengikuti program pengampunan pajak ini.